TRIBUNNEWS.COM - Anggota TNI kembali mendapat hukuman karena ulah sang istri yang mengunggah tulisan di media sosial soal penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
Anggota TNI di Wonosobo, Jawa Tengah berinisial Kopda BD pun akan mendapat hukuman kurungan selama 14 hari.
Sedangkan sang istri yang berinsial WW telah dilaporkan ke Polres Wonosobo, untuk diperiksa lebih lanjut.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, Selasa (15/10/2019), Dandim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat menyebut bahwa Kopda BD tengah dalam proses pemeriksaan.
• Tekankan Penyerangan pada Wiranto adalah Tindakan Sesat, Ali Ngabalin: Ini Bukan Dakwa
Pihak Polres Wonosobo memberi keterangan terkait WW, istri dari Kopda BD, seorang anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo yang melontarkan kalimat nyinyir di Facebook. Unggahan WW diduga terkait dengan kasus penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. (YouTube Tribun Jateng)
• Nyinyir di Medsos soal Wiranto, FS Diminta Dikenai Wajib Lapor sedangkan Jabatan Peltu Yunus Dicopot
Letkol (Czi) Wiwid mengatakan bahwa Kopda BD akan mendapat hukuman kurungan atas unggahan sang istri.
"Saat ini Kopda BD sedang dalam proses pendalaman. Betul, ia terancam akan mendapat sanksi hukuman 14 hari kurungan," ujar Letkol (Czi) Wiwid, Senin (14/10/2019).
Selain itu Kopda BD juga berkemungkinan akan mendapat hukuman lainnya, berupa sangsi administrasi.
Namun hukuman lain juga masih berkemungkinan didapat setelah proses pemeriksaan selesai.
Hukuman itu dianggap sesuai karena Kopda BD memang harus bertanggung jawab atas perbuatan WW yang juga merupakan anggota Persit.
"Karena ada etika, ada peraturan di kami sendiri. Bahwasanya setiap anggota militer itu bertanggung jawab atas istrinya atau Persit," ucap Letkol (Czi) Wiwid, dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube TribunJateng, Senin (14/10/2019).