Istri TNI Nyinyir di Medsos, Ada Panduan Penggunaan Medsos Bagi Prajurit? Ini Tanggapan Puspen TNI
TRIBUNNEWS.COM - Banyaknya istri para TNI yang nyinyir di media sosial terkait penusukan Menkopolhukam, Wiranto sempat jadi perbincangan.
Pasalnya tiga anggota personel TNI yang mendapatkan sanksi karena ulah sang istri yang Nyinyir di media sosial.
Ketiga prajurit tersebut adalah Kolonel HS yang menjabat sebagai Kodim Kendari, Sersan Dua Z, dan Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.
Sanksi yang diberikan kepada ketiga prajurit tersebut diantaranya mencopotan jabatan hingga penahanan selama 14 hari.
Berkaitan dengan hal tersebut, ramai beredar mengenai panduan penggunaan media sosial prajurit di berbagai media sosial.
Baca: Ramai Anggota TNI Dicopot karena Istri Nyinyir Wiranto, Menhan Sebut Sudah Risiko: Semua Ada Aturan
Baca: Daftar Lengkap Warga Sipil Diperkarakan Akibat Nyinyiri Wiranto, Tak Cuma Istri TNI yang Digaruk
Menanggapi hal tersebut, pihak TNI mengklarifikasi hal tersebut dengan mengunggahnya melalui akun @puspenTNI.
"Selamat siang... Hati2 ya #sobatpuspen Jangan mudah percaya dengan berita yg tidak jelas sumbernya.
Selalu saring sebelum sharing
#tni #mabestni #puspentni #hoax #turnbackhoax"
Baca: Istri TNI di Wonosobo Postingan Nyinyir soal Penusukan Wiranto, Suami Dihukum 14 Hari Kurungan
Baca: Aksi Sosial Awkarin Berbuah Nyinyiran Politikus, Dian Sastro Pasang Badan : Kamu Membanggakan!
Dalam unggahan tersebut, pihak TNI menghimbau agar para masyarakat untuk jangan mudah percaya dengan berita yang tidak jelas sumbernya.
Kemudian pihaknya juga meminta masyarakat untuk terlebih dahulu menyaring sebuah berita sebelum menyebarluaskan.
Seperti yang diketahui, Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim Kendari lantaran ulah sang istri.
Sanksi pencopotan Kolonel Hendi Suhendi ini karena ulah sang istri, Irma Zulkifli Nasution yang nyinyir terkait penusukan yang dialami Menko Polhukam Wiranto.