TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diketahui dalam hitungan jam atau tepatnya pada 17 Oktober 2019 Undang-Undang baru KPK hasil revisi akan diberlakukan secara efektif.
Dari disahkannya RUU KPK saat rapat paripurna DPR pada 17 Oktober 2019 silam, dalam jangka waktu 1 bulan, lembaga antirasuah sejauh ini sudah menjerat sebanyak 22 tersangka.
22 tersangka itu dijerat KPK dari berbagai macam cara. Ada yang melalui proses pengembangan perkara sampai giat operasi tangkap tangan (OTT).
Kemungkinan tersangka bertambah sebelum 17 Oktober masih terbuka. Hal itu dikarenakan KPK belum mengumumkan hasil gelar perkara dari giat OTT di Kalimantan Timur dan Medan.
Tim KPK pada Selasa (15/10/2019) malam hingga Rabu (16/10/2019) dini hari berhasil mencokok Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Dia ditangkap bersama 4 orang lainnya yanf terdiri dari unsur kepala dinas, ajudan, dan protokoler wali kota.
Di hari Selasa yang sama namun berbeda waktu, tim KPK lainnya bergerak di Kalimantan Timur dan Jakarta.
Di sana, Tim Penindakan KPK mencokok Kepala BPJN XII Balikpapan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere, PPK di BPJN Balikpapan, serta beberapa orang pihak swasta dan staf dari BPJN Balikpapan.
Berikut 22 orang yang berhasil dijerat KPK sebagai tersangka:
1. 18 September: Kasus Imam Nahrawi
KPK menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Keduanya dijerat berdasarkan pengembangan perkara suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku menpora.
2. 23 September: Kasus Bupati Pakpak Bharat
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dari pengembangan kasus suap Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolando Berutu.
Mereka yang dijerat adalah Anwar Fuseng Padang selaku Wakil Direktur di perusahaan CV Wendy, PNS bernama Gugung Banurea, dan pihak swasta bernama Dilon Bancin.