Supendi diduga menerima suap sebanyak Rp200 juta sebagai pelicin pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019.
Selain Supendi, KPK turut menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, KPK menjerat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono. Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat seorang kontraktor bernama Carsa AS.