TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Habil Marati menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk meneruskan perkara kepemilikan senjata api dan amunisi ke tahap pemeriksaan perkara.
Namun, dia menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum dapat menguraikan keterlibatan dirinya membantu pembiayaan Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan), Kivlan Zen untuk menghabisi sejumlah tokoh nasional.
"Itu kebijakan hakim (putusan sela,-red). Fakta, jaksa tidak mampu menjawab materi eksepsi," ujar Habil, ditemui setelah persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Baca: Sandiaga Sebut Ketum Gerindra Prabowo dan Edhy Prabowo Paling Pantas jadi Menteri
Dia menegaskan, hanya membantu Kivlan Zen untuk mendukung acara peringatan Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret) dan rencana amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Pada agenda pemeriksaan perkara, Kivlan Zen bersama-sama dengan Helmi Kurniawan alias Iwan dan Tajudin akan dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan.
"Peran saya tidak ada dalam pembelian senjata dan peluru. Hanya membantu kegiatan Supersemar dan kembali ke UUD 45. (rencana pembunuhan tokoh nasional,-red) saya tidak tahu menahu. Anda bisa membaca dimana peranan saya," kata dia.
Sementara itu, penasihat hukum Habil Marati, mengatakan JPU mendakwa Habil Marati pada dakwaan kedua turut membantu. Namun, dia menegaskan, JPU tidak menguraikan mengenai masing-masing pelaku.
"Untuk pelaku utama dan pelaku lain tidak jelas. Tidak ada kabar berkas disatukan atau belum. Jadi untuk kepastian terdakwa kami meminta kebijakan untuk menghentikan sementara pemeriksaan," ujarnya.
Di persidangan, ketua majelis hakim Hariono, mengungkapkan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Nantinya, peran-peran pelaku akan terungkap.
"Kami akan tetap melanjutkan. Kebenaran materil di pembuktian apakah penuntut umum bisa membuktikan," tambahnya.