Ketika itu, empat orang ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin; staf Wahid bernama Hendry Saputra; dan dua napi yakni Fahmi Darmawansyah serta Andri Rahmat.
Saat ini keempat orang tersangka itu telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor di Bandung, Jawa Barat.
Khusus untuk Wahid Husen, ini ialah kali kedua dia dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam dakwaannya, Wahid disebut telah menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi, yakni dari Tubagus Chaeri Wardana, Fuad Amin Imron, dan Fahmi Darmawansyah.
Ketiga narapidana ini memberikan besel kepada Wahid untuk diberi kemudahan soal fasilitas dan izin keluar masuk bui.
Baca: Gigit Polwan akibat Mabuk, Wanita Asal Selandia Baru Dibui di Singapura
Fahmi memberikan satu unit Mitsubishi Triton senilai Rp427 juta, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp39,5 juta.
Tubagus Chaeri memberikan uang Rp63,9 juta, dan Fuad Amin memberikan uang Rp71 juta. Total uang yang diterima Wahid mencapai Rp173,8 juta.
Wahid sudah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Diduga, kasus itu menjadi pintu masuk KPK untuk mengembangkan perkara ke pihak-pihak lain. (*)