Di hari yang sama, Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, Andika datang ke rumah Isa untuk mengambil uang tersebut.
Usai Andika mengambil uang, mobil penyidik KPK yang memantau menghentikan laju mobil yang dikemudikan Andika.
Namun saat memperkenalkan diri sebagai petugas KPK, Andika bergeming dan tidak mau turun dari mobil.
Ia justru memundurkan mobil dam memacunya dengan kecepatan tinggi hingga nyaris menabrak para penyidik KPK.
Malam itu, Andika gagal diamankan. Tim KPK pun segera bergerak ke rumah Isa dan mengamankan kepala dinas tersebut di rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB.
Di malam yang sama, tim juga bergerak ke sebuah rumah sakit di Kota Medan untuk menangkap Dzulmi yang sedang melakukan fisioterapi.
Baca: UU Hasil Revisi Berlaku, Bisakah KPK Tetap Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi?
Sekitar pukul 23.00 WIB, Dzulmi ditangkap. Tim juga menangkap Aidiel yang sedang mendamping Dzulmi.
Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, tim KPK ke kantor Wali Kota Medan dan mengamankan uang tunai Rp 200 juta yang disimpan Andika di ruang protokoler.
Terakhir, tim KPK menangkap Syamsul di rumahnya Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dzulmi dan Syamsul diduga sebagai penerima suap.
Serta, Isa diduga sebagai pemberi suap. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).
Atas perbuatannya, Dzulmi dan Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Isa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SUMBER: KOMPAS.com (Dylan Aprialdo Rachman, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Dewantoro | Editor : Diamanty Meiliana, Bayu Galih, Fabian Januarius Kuwado, Farid Assifa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ Duduk Perkara OTT Wali Kota Medan, demi Tutupi Biaya Perjalanan ke Jepang ...