Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal adanya pembayaran kontrak subkontraktor proyek fiktif di PT Waskita Karya.
Hal tersebut ditelisik KPK lewat staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Tbk Wagimin. Dia diperiksa terkait dengan kasus pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
Wagimin dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya Fathor Rachman.
Selain Wagimin, penyidik KPK juga turut memeriksa Benny Panjaitan, Marsudi, dan Mintadi, selaku para pegawai Waskita Karya.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak menyampaikan, bahwa penyidik mendalami sejumlah hal pada keempat saksi tersebut salah satunya terkait pembayaran kontrak.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pembuatan, pembayaran dan pertanggungjawaban kontrak fiktif pada proyek-proyek di PT Waskita Karya," ujar Yuyuk kepada wartawan, Kamis (17/10/2019) malam.
Baca: Waskita Karya akan Terima Pembayaran Empat Proyek Turnkey Senilai Rp2,52 Triliun
Dalam penyidikan sebelumnya KPK terus mengusut dugaan aliran dana ke sejumlah pihak seiring kerugian keuangan negara yang cukup besar dalam kasus ini.
Dari perhitungan sementara KPK berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp186 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
"Kerugian keuangan negara dalam kasus ini memang cukup besar. Kami tentu juga menelusuri dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa hari yang lalu.
Febri tidak memberi informasi terperinci soal pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang korupsi tersebut.
Terkait dugaan keterlibatan pihak lain, pejabat Waskita Karya tengah diusut penyidik KPK.
"Penelusuran tersebut apakah itu dugaan aliran dana pada para pejabat-pejabat ataupun pihak-pihak yang diduga diperkaya dari pokok perkara ini," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, akan tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 14 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi KPK.
KPK menduga 14 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif tersebut, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.