News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi

Dipanggil Jokowi ke Istana, Tetty Paruntu Pernah Diperiksa KPK dan Saksi di Sidang Tipikor

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Christiany Eugenia Tetty Paruntu

Pantauan Tribunnews.com, hanya satu kalimat pembeda yang diucapkan Christiany selain 'tanya pak penyidik', yakni ketika ia dikonfirmasi soal materi pemeriksaan secara garis besar.

"Ya, gratifikasinya (gratifikasi yang diterima Bowo Sidik)," tutur Christiany di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Bupati Minahasa Selatan, Sulawesi Utara Christiany Eugenia Paruntu, usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus Bowo Sidik, Rabu (26/6/2019) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Pernah Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap dan Penerimaan gratifikasi Bowo Sidik

Christiany Eugenia Paruntu, mengungkapkan tidak pernah mengusulkan program revitalisasi pasar pada 2017.

Dia membantah pernyataan Dipa Malik, rekan terdakwa Bowo Sidik Pangarso di Komisi VI DPR RI periode 2014-2019.

Di persidangan sebelumnya, Dipa mengaku pernah dititipi amplop cokelat besar dari Christiany.

"Saya tidak tahu. Saya tidak pernah mengusulkan, tidak pernah tau program ini," kata Christiany, saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat terdakwa Bowo Sidik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Tetty Paruntu (Theresia Felisiani/tribunnews.com)

Menurut dia, pengajuan proposal program revitalisasi pasar diusulkan dinas perdagangan Minahasa Selatan.

Selama menjabat sebagai bupati, dia mempersilakan kepada dinas terkait agar setiap akhir tahun mengajukan proposal.

"Setiap akhir tahun ada pengusulan proposal di setiap dinas terkait. Dan ketika ada usulan proposal kita harus tanda tangan karena ada usulan dari bawah sampai wakil bupati," ungkapnya.

Dia hanya mengetahui ada empat proposal pengajuan revitalisasi pasar. Untuk program revitalisasi pasar tersebut, kata dia, masing-masing diusulkan sebesar Rp 6 miliar.

Setelah itu, dia mengaku, tidak mengetahui sampai sejauh mana proses pengajuan proposal hingga akhirnya proposal tersebut diterima.

"Tidak tahu karena kalau saya sudah tandatangan itu tanggung jawab dinas-dinas," tambahnya.

Sebelumnya, KPK menduga Bowo Sidik menerima gratifikasi dari proyek revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan pada 2017 dan 2018.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini