Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa mantan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Bowo yang merupakan tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) diperiksa kapasitasnya sebagai saksi.
"Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan untuk tersangka TAG (Taufik Agustono, Direktur PT HTK) dalam perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (22/10/2019).
Dalam kasus ini, Taufik diduga menyuap Bowo Sidik Pangarso selaku anggota Komisi VI DPR.
Baca: Tawa Ferdinand Hutahaean & Ray Rangkuti Saat Dahnil Anzar Sebut Sikap Prabowo Tunggu Calling Jokowi
Baca: Angin Kencang Halangi Operasi Water Bombing Karhutla di Gunung Arjuno Welirang
Baca: TWA Gunung Tangkuban Parahu Dibuka, 30 Turis Kunjungi Kawah Ratu
Perkara yang melibatkan Taufik itu bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama lima tahun, yakni sejak tahun 2013 hingga 2018.
Pada tahun 2015, kontrak tersebut dihentikan karena Petrokimia membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.
PT HTK pun memutar otak agar kapalnya dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Untuk merealisasikannya, pihak PT HTK meminta bantuan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
PT HTK mengutus Asty Winasti selaku Marketing Manager untuk bertemu Bowo.
Dalam pertemuan itu, Asty meminta agar Bowo mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.
Taufik bersama Asty dan Bowo kembali bertemu untuk menyepakati kelanjutan kerja sama penyewaan kapal yang sempat terhenti pada 2015.
Atas hal tersebut, Bowo meminta sejumlah fee. Hal tersebut disetujui Taufik.
Hasil dari pertemuan itu pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK terkait penggunaan kapal.
Setelah MoU terwujud kemudian disepakati pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dengan dibuatkannya satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran PT HTK.
Lalu Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka sebesar Rp1 miliar atas ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT PILOG, yang mana permintaan itu disanggupi Taufik melalui beberapa termin pembayaran.
Pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019 PT HTK mulai mencicil fee kepada Bowo dengan rincian, USD59.587 pada 1 November 2018, USD21.327 pada 20 Desember 2018, USD7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.
Uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama Bowo Sidik Pangarso.
Atas perbuatannya, Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan perkara sebelumnya yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga orang itu yakni anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, serta orang kepercayaan Bowo bernama Indung.
Untuk ketiga tersangka perkaranya kini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.