Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko menerima perwakilan petani tembakau, sehari setelah pelantikan Kabinet Indonesia Maju, Kamis (24/10/2019).
Saat menerima para petani tembakau, Moeldoko didampingi Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi.
Kepada petani, Moeldoko menyampaikan bahwa kenaikan itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019, dan sudah masuk dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kita cari solusi terbaik yang menguntungkan bagi petani,” kata Moeldoko.
Solusi tersebut dengan menekan sebanyak mungkin impor tembakau yang selama ini masih terjadi.
Dengan impor tembakau dikurangi, maka industri akan dipaksa menyerap tembakau lokal.
Cara ini diharapkan bisa memberi dampak positif jangka panjang untuk petani.
Pada kesempatan itu, Dirjen Bea Cukai juga menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan skema Dana Bagi Hasil dari cukai rokok kepada petani tembakau.
Dua persen hasil cukai rokok akan dikembalikan ke petani melalui pemerintah daerah.
“Misalnya untuk petani tembakau di Temanggung saja, nilainya bisa Rp 34 milliar,” kata Heru.
Guna memastikan berbagai skema tersebut, KSP akan segera melakukan rapat koordinasi antar kementrian dan lembaga terkait.
Hasil dari rapat koordinasi itu akan bisa langsung diwujudkan dalam peraturan menteri, sehingga bisa segera dilaksanakan bersamaan dengan naiknya cukai rokok.
Pada awal pertemuan, para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) itu, mengeluhkan rencana pemerintah menaikkan cukai rokok.