Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meluncurkan program KPAI goes to campus untuk memastikan perlindungan anak bisa lebih terintegritas di tingkat perguruan tinggi.
Peluncuran ini dihadiri oleh Prof. Dr. Ainun Naim, Sekjen Kementerian Riset dan Teknologi, Wakil ketua KPAI Rita Pranawati beserta seluruh komisioner.
Baca: Tidak Sesuai Penempatan, Tim Ekonomi Dinilai Perlambat Pembangunan
"Launching ini merupakan ikhtiar untuk menyampaikan dan mengabarkan kepada publik bahwa KPAI memang memberi perhatian untuk memastikan perlindungan anak dan sekaligus berikhtiar bagaimana isu-isu perlindungan anak itu bisa terintegrasi di dalam kebijakan perguruan tinggi," kata Ketua KPAI Susanto di hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).
Susanto mengatakan, program ini bertujuan untuk memasukan materi perlindungan anak di dalam kurikulum mahasiswa di semua universitas, baik PTN maupun PTS, di Indonesia.
Materi yang dimasukan bersifat tematik dan prinsipil sehingga diharapkan mampu berdampak signifikan bagi pengembangan perspektif civitas.
"Materinya tematik atau prinsip-prinsip perlindungan anak, sehingga ini akan memiliki dampak luar biasa bagi pengembangan perspektif mahasiswa di kemudian hari," ujarnya.
"Ini bagaimana isu-isu perlindungan anak juga masuk di dalam konseling lintas perguruan tinggi baik dosen maupun mahasiswa untuk melakukan riset di bidang perlindungan anak," tambahnya.
Menurutnya, banyak kasus anak di Indonesia yang tentu membutuhkan kontribusi dan partisipasi para dosen sekaligus juga mahasiswa.
"kita membutuhkan kontribusi besar bagaimana perguruan tinggi memberikan perspektif baru, menu-menu baru, bahkan juga tawaran baru apa yang terbaik bagi pemajuan perlindungan anak Indonesia saat ini," kata Susanto.
Baca: Puluhan jenazah di dalam truk kontainer di Inggris: Mungkin terkait kejahatan terorganisir
Dia mengatakan hasil riset yang dilakukan oleh mahasiswa dan dosen akan menambah khasanah model-model baru yang positif bagi kemajuan perlindungan anak Indonesia.
"Karena pengabdian masyarakat itu merupakan mandatory bagi perguruan tinggi apalagi di undang-undang 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi," tandasnya.