News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Ekonomi Kreatif Siap Dilibatkan dalam Perumusan Aturan Turunan UU Ekonomi Kreatif

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung mengamati gambar digital printing karya Evy Saefullah dalam pameran seni rupa bertajuk Bebaskeun!! di Museum Kota Bandung, Jalan Aceh, Rabu (21/8/2019). Pameran yang akan berlangsung hingga 24 Agustus 2019 itu menampilkan 146 karya seni rupa berbagai aliran karya 42 seniman alumni seni rupa ITB lintas angkatan yang tergabung dalam Persaudaraan Artis Desainer Indonesia (PADI) Art ITB. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hafez Gumay, Peneliti Koalisi Seni Indonesia mengatakan Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif Indonesia belakangan menjadi topik yang hangat di perbincangkan pemangku kepentingan dalam bidang Ekonomi Kreatif.

Satu di antaranya UU Ekonomi Kreatif yang merupakan UU inisiatif Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sejak 2015.

Baca: Luna Maya Punya Kebiasaan Ini di Mobil, Feni Rose Sampai Heran: Sejak Kapan Sih Itu?

"UU Ekonomi Kreatif telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dengan urutan ke-93," ujarnya, Rabu (23/10/2019).

Acara yang diselenggarakan di Grand Kemang Jakarta itu membahas lebih lanjut tentang risalah kebijakan (UU) ekonomi kreatif Indonesia, Koalisi Seni Indonesia (KSI) menggelar Kupas Tuntas UU Ekonomi Kreatif.

"Jaminan pelindungan dan pemenuhan kebebasan ekspresi dan berpikir itu hal mutlak agar warga negara dapat terus berimajinasi untuk melahirkan gagasan dan terobosan baru" ujar Hafez.

Menurutnya, peran pemerintah dalam pengembangan Ekonomi Kreatif harus diwujudkan dalam bentuk tugas dan wewenang yang konkret.

"Kalau pasal dalam UU Ekonomi Kreatif masih menggunakan rumusan dengan norma yang tidak tegas, akan sulit untuk menuntut tanggung jawab pemerintah di kemudian hari" ujarnya.

Mengutip siaran pers Koalisi Seni Indonesia, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Ikhsan Raharjo mengatakan peraturan turunan UU Ekonomi Kreatif perlu lebih menyentuh aspek ketenagakerjaan, yang kini belum disinggung dalam UU.

Terlebih, ketenagakerjaan adalah salah satu tantangan besar dalam pengembangan ekonomi kreatif.

“Banyak pekerjaan di sektor ini yang tidak aman, berpenghasilan rendah, juga penuh diskriminasi gender, usia, dan ras. Agar tumbuh kembang ekonomi kreatif berkualitas, maka karyanya harus baik dan pekerjanya sejahtera,” tuturnya.

Beberapa pelaku seni juga datang pada acara tersebut untuk memberikan masukan dan pandangan.

"Sekali lagi di sini kita bisa bersinergi demi kemajuan seni, desain, dan kebudayaan Indonesia" ujar Harry Purwanto dari Yayasan Design+Art Indonesia.

Baca: Jokowi Tegaskan Menteri Jangan Korupsi, Pengamat: Penting untuk Investasi

Terbentuknya kabinet baru di pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2019-2024 diharapkan dapat mengedepankan transparansi dan keterlibatan publik dalam UU Ekonomi Kreatif ke depannya.

"Kabinet baru sudah ada, tapi yang paling penting adalah peraturan di belakangnya. Undang-undang adalah payung yang memperkuat kita semua untuk bekerja," ujar Irawan Karseno selaku Koordinator Gugus Tugas Advokasi Koalisi Seni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini