Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia mempublikasikan penindakan aparat yang berlaku represif pada demo 21-23 Mei 2019.
"Ada aparat kepolisian yang melakukan suatu tindakan berlebihan alias excessive use of force menyalahi panduan pokok beroperasi. Ada lima kami bentangkan kepada timnya Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia itu," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Damanik di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Baca: Dua Mahasiswa UHO Kendari Tewas saat Demonstrasi, Komnas HAM Kirim Tim Pencari Fakta
Damanik mengatakan, tim dari Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia mengaku jika sudah ada penindakan sebagian.
Dan sebagian lagi, kata dia, sedang dalam proses waktu mereka menggelar rapat koordinasi dengan Komnas HAM.
"Kalau kami lihat sekarang sudah sedemikian lama, dugaan kami sudah selesai. Kami minta pada waktu juga meminta agar tindakan itu dipublikasi," kata Damanik.
Namun, Damanik berujar, publikasi penindakan kepada aparat yang bersikap represif baru satu kali dilakukan yaitu pada kasus penganiayaan demonstran oleh oknum anggota Brimob di Kampung Bali, Jakarta Pusat, pada 23 Mei 2019.
"Publikasi kepada media pada waktu itu, bahwa sudah ada tindakan pada sekian orang, begitu," ujarnya.
Ketua Komisioner Komnas HAM itu menilai publikasi penting dilakukan untuk menumbuhkan kepercayaan publik pada Kepolisian Indonesia.
Baca: Temuan TPF Komnas HAM Terkait Kerusuhan 22 Mei, 8 Korban Tewas Akibat Peluru Tajam
"Jadi kalau kepercayaan publik menurun karena dia melihat polisi misalnya melakukan suatu kesalahan (tidak ditindak), bukan begitu," kata Damanik.
Publikasi juga dilakukan untuk menumbuhkan kedisiplinan di antara anggota lain Kepolisian Indonesia agar selalu mematuhi panduan pokok beroperasi yang sudah diberikan baik saat penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan.