TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan hak veto dapat memperkuat peran kementerian koordinator.
"Posisi dari kemenko betul-betul bisa optimal peranannya terutama dalam pelaksanaan tugas-tugas koordinatif," ujar Muhadjir di Kemenko PMK, Jln Medan Merdeka Barat, Senin (28/10/2019).
Selain itu, menurutnya hak veto ini dapat mengoptimalkan koordinasi antar kementerian. Sehingga ego sektoral antar kementerian dapat dihilangkan.
"Koordinasinya pada level kemenko, pada level yang lebih tinggi antar kemenko juga harus ada koordinasi sehingga program-program pemerintah tidak menjadi bias karena ego sektoral," tutur Muhadjir.
Baca: Diiringi Lagu-lagu Perjuangan, Massa Gerakan Indonesia Memanggil Mulai Long March
Meski begitu, Muhadjir belum mengetahui secara pasti bentuk hak veto yang akan diberikan kepada kementerian koordinator.
Mekanisme penggunaan hak veto bakal diatur dalam peraturan presiden yang masih dibahas.
"Saya juga belum tahu hak veto yang dimaksud seperti apa. Nanti kita lihat dalam perpresnya," tutur Muhadjir.
Seperti diketahui, kewenangan menko untuk melakukan veto terhadap peraturan-peraturan yang dihasilkan kementerian teknis pertama kali dikemukakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Untuk itu, baru ini diumumkan oleh Presiden. Untuk itu, menko itu bisa memveto, menko itu bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden dan yang lainnya," kata Mahfud Md di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).
Saat ini ada empat menteri koordinator dalam Kabinet Indonesia Maju.
Keempat menteri koordinator tersebut diantaranya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi.