Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon uji materi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi memperbaiki permohonan di sidang uji materi di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/10/2019).
Salah satu pemohon, Wiwin Taswin, mengatakan pemohon mencantumkan nomor UU KPK hasil revisi, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca: Agus Rahardjo Akui Belum Tahu Strategi Jokowi Lewat UU KPK
Sebelumnya, pada mengajukan permohonan, para pemohon tidak mencantumkan nomor UU KPK, karena masih dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, pemohon juga mencantumkan pasal yang diuji, yaitu pasal 21 ayat 1 huruf a UU KPK.
Pasal itu membahas mengenai Dewan Pengawas.
“Jadi selain mempertegas pengujian, kami juga sudah memasukkan objek yang diuji yakni UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019,” kata Wiwin, seperti dilansir laman MK, Senin (28/10/2019).
Wiwin menjelaskan, secara formil para pemohon, berhak atas berlakunya sebuah Undang-Undang yang dibentuk melalui prosedur yang benar berdasarkan hukum dan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Jika, peraturan perundang-undangan dibentuk melalui prosedur yang salah tentu pemohon akan dirugikan secara konstitusional, karena akan menjadi terikat dengan suatu undang-undang yang cacat formil,” kata dia.
Di kesempatan itu, turut dilakukan sejumlah perubahan selain mencantumkan nomor UU KPK dan memasukkan objek yang diuji.
Para pemohon mempertegas legal standing dengan mempertajam dengan menyatakan para pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang sedang menempuh kuliah program pascasarjana magister hukum di Universitas Islam As-Syafi'iyah, sekaligus berprofesi sebagai advokat.
Selanjutnya, pemohon memperbaiki bagian petitum.
Di petitum, para pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Sedangkan dalam pengujian Undang-Undang formil, para pemohon meminta MK untuk menyatakan UU Nomor 19 Tahun 2019 secara formil tidak memenuhi mekanisme Peraturan Perundang-Undangan.
Sedangkan dalam pengujian materiil, menurutnya, apabila MK mempunyai pendapat bahwa pembentukan RI Nomor 19 Tahun 2019, telah memenuhi prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan pedunang-undangan, maka pihaknya memohon kepada MK untuk menyatakan pasal 21 ayat 1 huruf a UU nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, Wiwin Taswin selaku salah satu pemohon mendalilkan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945.
Baca: Merasa Difitnah KPK, Markus Nari Ajukan Pembelaan
Menurut para Pemohon, pengesahan UU KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak sesuai dengan semangat TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan sama sekali tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.
Sidang perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019 dimohonkan oleh Sunariyo, Netrawati, Rosyidah Setiani, Wiwin Taswin, dan lainnya.