News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Pendaftaran CPNS Dibuka 11 November 2019, Simak Ketentuan 6 Jalur Formasi Khusus

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekrutmen CPNS dibuka 11 November 2019 via sscasn.bkn.go.id. Ada enam jalur formasi khusus, berikut ketentuannya

TRBUNNEWS.COM - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai dibuka pada 11 November 2019 telah resmi diumumkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen- PANRB).

Pengumuman tersebut telah sah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Senin (28/10/2019).

Pengumuman disampaikan melalui surat bernomor B/1069/M.SM.01.00/2019 mengenai Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pada CPNS 2019 ini, setidaknya ada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah yang membuka kesempatan calon ASN.

Terdapat 152.286 formasi, ada 37.425 formasi di instansi pusat yang terdiri dari kementerian dan lembaga.

Sedangkan 114.861 formasi di pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Baca: Ada Waktu Sanggah hingga 3 Hari untuk yang Tidak Lolos Administrasi CPNS 2019

Pelamar CPNS tahun ini sama halnya dengan tahun lalu, pelamar hanya boleh mendaftar satu formasi di kementerian/lembaga/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

Setelah proses administrasi, akan dilanjut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD pada rekrutmen CPNS menggunakan Computer Assisted Test (CAT) guna meminimalisir kecurangan dan calo.

Rencananya, SKD akan dilakukan pada Februari 2020 dan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada Maret 2020.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, pembukaan pendaftaran secara online nantinya melalui situs resmi SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id pada bulan November mendatang.

Pada pendaftaran CPNS 2019 ini, terdapat dua jalur formasi, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Baca: Formasi CPNS 2019: Tak Beri Tempat Tenaga Administrasi, Guru Terbanyak

Bersumber dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, terdapat sebanyak 6 (enam) jalur khusus.

Formasi khusus tersebut meliputi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude), Penyandang Disabilitas;

Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, dan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.

Kententuan formasi khusus dalam pendaftaran CPNS 2019 sebagai berikut :

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)

Lembaga/ Instansi pusat akan menyediakan kuota 10 persen untuk formasi Khusus Cumlaude dari total seluruh formasi yang dibuka.

Sedangkan untuk instansi daerah, paling banyak 5 persen untuk kursi cumlaude.

Ada dua kategori dalam formasi ini, yaitu lulusan dalam negeri dan luar negeri.

Syarat utama yang harus dipenuhi baik lulusan dalam negeri atau pun lulusan luar negeri yakni harus lulus dengan predikat pujian (cumlaude) minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1) dengan Universitas dan program studi berakreditasi A (saat tahun kelulusan).

Sedangkan untuk lulusan luar negeri harus ada penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara nilai/angka 4 oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Baca: Rincian Lengkap Jumlah Formasi CPNS 2019 di 34 Kementerian, 13 Hari Lagi Pendaftaran Online Dibuka!

2. Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

Jalur formasi khusus penyandang disabilitas menyediakan jumlah jabatan pada instansi pusat adalah paling sedikit 2% dari total formasi yang ditetapkan.

Sedangkan untuk instansi daerah paling sedikit 1% dari total formasi yang ditetapkan.

Selain itu, jabatan juga disesuaikan bedasarkan kebutuhan masing-masing instansi.

Hal utama dalam syarat ini adalah peserta wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis atau tingkatan disabilitasnya.

Peserta formasi berusia antara 18-35 tahun.

Baca: Daftar Lengkap 68 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2019, Cek Persyaratannya

3. Formasi Khusus Putra Putri Papua/Papua Barat

Syarat utama adalah peserta merupakan keturunan Papua atau Papua Barat berdasarkan garis keturunan orangtua asli Papua.

Keterangan tersebut dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran dan surat keterangan lahir, serta surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku.

4. Formasi Khusus Diaspora

Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah. 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk formasi diaspora ini yaitu:

- WNI berusia maksimal 35 tahun yang menetap di luar negeri dan memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.

- Sementara untuk lulusan Strata 3 (S3) maksimal berusia 45 tahun.

- Kebutuhan (formasi) jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa adalah pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk perekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1 (S1)

- Peserta tersebut juga tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai pemerintah.

- Peserta pernah bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 tahun.

- Peserta tidak boleh terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

- Peserta harus melampirkan surat keterangan bebas masalah hukum dari Kementerian Luar Negeri.

Baca: Total Formasi CPNS 2019 Pusat & Pemda, Daftar Online di sscasn.bkn.go.id Dibuka 11 November 2019

5. Formasi Khusus Atlet (Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional)

Secara khusus kesempatan atlet berprestasi akan dikooordinasikan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Hal ini merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Sementara itu, status kepegawaian atlet PNS adalah sama dengan PNS pada umumnya.

Peserta harus memiliki prestasi nyata dengan medali di tingkat internasional, berikut jabarannya:

Baca: Inilah 5 Dokumen Penting yang Wajib Diunggah Pelamar CPNS 2019 ke Situs SSCASN

- Minimal medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games dan atau Kejuaraan Dunia  yang diakui oleh federasinya.

- Minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para Games tahun 2014 dan atau Kejuaran Asia tahun 2014 yang diakui oleh federasinya.

- Minimal medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games dan atau Asia Tenggara yang diakui setingkat oleh federasinya.

Hal ini dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang, serta mendapat pengesahan Kementeri Pemuda dan Olahraga.

Selain itu, peserta memiliki pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA/SMA/MA) atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan foto kopi ijazah asli atau surat tanda tamat belajar.

Baca: Ini Jumlah Formasi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta

6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II

Syarat yang harus dipenuhi tenaga pendidik tertera dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 Tahun 2005.

Sedangkan syarat untuk tenaga kesehatan termuat pada UU Nomor 36 Tahun 2014.

- Usia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Peserta memiliki pengalaman bekerja minimal 10 tahun dan masih sebagai tenaga pendidik atau kesehatan.

- Bagi tenaga pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013

- Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013

- Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013

Pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar. (*)

(Tribunnews.com/ Nidaul 'Urwatul Wustqa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini