TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ahmadi, mengaku pernah diminta mantan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, meloloskan Haris Hasanudin.
Haris Hasanudin merupakan mantan kepala kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Namun, sebelum menjabat menempati posisi itu, Haris diketahui pernah menjalani sanksi disiplin.
Hal ini diungkap Ahmadi saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Ahmadi memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat terdakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Baca: Jurus Indonesia Jika Isu Karhutla dan Asap Diangkat di KTT ASEAN
"Apa yang disampaikan pak menteri (Lukman Hakim Saifuddin,-red) kepada saudara?" tanya Wawan Yunarwanto, salah satu JPU pada KPK kepada Ahmadi.
Ahmadi menjawab Lukman menginginkan agar Haris Hasanuddin lolos ke tahap tiga besar seleksi.
"Intinya, Haris masuk tiga besar. Tidak ada penjelasan lebih jauh, tetapi yang jelas harus masuk," kata Ahmadi menjawab pertanyaan JPU pada KPK.
Pada saat memberikan keterangan sebagai saksi, Ahmadi mengungkapkan, selama proses seleksi penempatan pegawai di lingkungan Kementerian Agama, hanya bertindak sebagai ketua panitia pelaksana yang bertugas mengurus administrasi peserta.
Pada tahap seleksi administrasi peserta, dia mengungkapkan, ada 86 calon yang mendaftar, di mana 22 calon diantaranya tidak memenuhi syarat administrasi.
Dua orang dari 22 calon tersebut diketahui pernah dihukum selama lima tahun. Salah satu diantaranya, yaitu Haris. Semua catatan itu sudah diserahkan kepada Nur Kholis, termasuk menyerahkan nama Haris
Ahmadi sempat dipanggil Lukman menjelang pengumuman tiga besar nama dalam seleksi tersebut. Saat itu, menurut Ahmadi, Nur Kholis hadir.
Padahal, Ahmadi menambahkan, Nur Kholis sudah menjelaskan tentang posisi Haris di seleksi itu pada Lukman. Namun setelahnya, Lukman tidak memberikan tanggapan atas penjelasan tersebut.