News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Syarat Pendaftaran CPNS, Dibuka 11 November 2019, beserta Formasi CPNS di Instansi Pemerintah Pusat

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Info Terbaru CPNS 2019

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui secara online melalui situs SSCASN BKN di https://sscasn. bkn.go.id/.

Direncanakan, pendaftaran akan dimulai pada tanggal 11 November 2019.

Menteri PAN RB mengumumkan dan menandatangani Surat Edaran Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 melalui pengumuman nomor B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah ada Senin (28/10/2019).

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam jumpa pers yang digelar bersamaan dengan peresmian UPT BKN Balikpapan, menjelaskan pada tahun ini Pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi karena jumlahnya sudah hampir separuh dari total di Indonesia.

Baca: Persyaratan CPNS 2019, Simak Formasi Kementerian dan Lembaga Pusat via sscasn.bkn.go.id

Baca: Tips Lolos CPNS 2019, Pilih dengan Benar Formasinya

Pada tahun 2019 ini, Pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.

Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru 63.324 formasi, tenaga kesehatan 31.756 formasi, dan teknis fungsional 23.660 formasi.

Dikutip dari Kompas.com, adapun syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran CPNS 2019:

Syarat Pelamar Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:

Baca: 6 Dokumen Wajib yang Harus Dipersiapkan Sebelum Daftar CPNS 2019: Scan Ijazah Hingga Foto Selfie

Baca: 6 Fakta Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, 5 Dokumen Wajib hingga Masa Sanggah Peserta TMS

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Sementara, untuk persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Pengecualian batas usia diberlakukan untuk jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud adalah yang ditetapkan oleh Presiden.

Seleksi pengadaan PNS terdiri atas tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.

Baca: Penerimaan CPNS 2019 Segera Dibuka, Guru jadi Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan

Baca: Cara Mudah Daftar CPNS 2019, Login di Portal Resmi SSCASN

Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melamar sebagai CPNS 2019  di antaranya scan KTP, kartu keluarga, foto diri, ijazah, dan transkrip nilai.

Berikut formasi CPNS di Instansi Pemerintah Pusat:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan sebanyak 60 formasi.

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebanyak 67 formasi

3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebanyak 77 formasi

4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebanyak 72 formasi

5. Kementerian Koperasi dan Unit Kecil dan Menengah sebanyak 98

6. Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebanyak 25 formasi

7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak sebanyak 25 formasi

8. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebanyak 140 formasi

9. Kementerian Pemuda dan Olahraga sebanyak 11 formasi

10. Kementerian Desa PDT & Transmigrasi sebanyak 230 formasi

11. Kementerian Dalam Negeri sebanyak 370 formasi

12. Kementerian Luar Negeri sebanyak 138 formasi

13. Kementerian Pertahanan sebanyak 552 formasi

14. Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 4598 formasi

15. Kementerian Keuangan sebanyak 202 formasi

16. Kementerian Pertanian sebanyak 520 formasi

17. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebanyak 187 formasi

18. Kementerian Perhubungan sebanyak 1244 formasi

19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (plus formasi dikti) sebanyak 2196 formasi

20. Kementerian Kesehatan sebanyak 2205 formasi

21. Kementerian Agama sebanyak 5815 formasi

22. Kementerian Tenaga Kerja sebanyak 416 formasi

23. Kementerian Sosial sebanyak 117 formasi

24. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 706 formasi

25. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebanyak 399 formasi

26. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebanyak 581 formasi

27. Kementerian Perdagangan sebanyak 222 formasi

28. Kementerian Perindustrian sebanyak 359 formasi

29. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 1180 formasi

30. Kementerian Pariwisata sebanyak 202 formasi

31. Kementerian Riset dan Teknologi sebanyak 11 formasi

32. Kementerian Sekretariatan Negara/ Sekretariat Kabinet sebanyak 90 formasi

33. Kejaksaan Agung RI sebanyak 5203 formasi

34. Badan Intelijen Negara sebanyak 721 formasi

35. Sekretariat Jenderal MPR sebanyak 21 formasi

36. Sekretariat Jenderal DPR sebanyak 59 formasi

37. Sekretariat Mahkamah Agung sebanyak 2104 formasi

38. Sekretariat Jenderal BPK sebanyak 348 formasi

39. Badan Kepegawaian Negara sebanyak 180 formasi

40. Lembaga Penerbagan Antariksa Nasional sebanyak 131 formasi

41. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebanyak 170 formasi

42. Badan Tenaga Nuklir Nasional sebanyak 156 formasi

43. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) sebanyak 209 formasi

44. Arsip Nasional RI sebanyak 71 formasi

45. Badan Informasi Geospasial sebanyak 48 formasi

46. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebanyak 282 formasi

47. Badan Koordinasi Penanaman Modal sebanyak 19 formasi

48. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebanyak 300 formasi

49. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebanyak 160 formasi

50. Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebanyak 727 formasi

51. Perpustakaan Nasional sebanyak 57 formasi

52. Badan Pengawasan Tenaga Nuklir sebanyak 41 formasi

53. Badan Pengawasan Obat dan Makanan sebanyak 277 formasi

54. Lembaga Ketahanan Nasional sebanyak 42 formasi

55. Kepolisian Negara RI sebanyak 554 formasi

56. Badan Narkotika Nasional sebanyak 154 formasi

57. Sekretariat Komisi Pemilihan Umum sebanyak 716 formasi

58. Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebanyak 93 formasi

59. Sekretariat Komisi Nasional HAM sebanyak 15 formasi

60. Badan Nasional Penempatab dan Perlindungan TKI sebanyak 143 formasi

61. Badan Keamanan Laut sebanyak 171 formasi

62. Badan SAR Nasional sebanyak 391 formasi

63. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebanyak 139 formasi

64. Komisi OMBUSMAN sebanyak 91 formasi

65. Badan Nasional Penanggulangan Teroris sebanyak 139 formasi

66. Badan Pengawas Pemilu sebanyak 319 formasi

67. Badan Pembina Ideologi Pancasila sebanyak 60 formasi

68. Badan Pembina Ideologi Pancasila sebanyak 60 formasi

 (Tribunnews.com/Yurika Nendri Novianingsih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini