TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui secara online melalui situs SSCASN BKN di https://sscasn. bkn.go.id/.
Direncanakan, pendaftaran akan dimulai pada tanggal 11 November 2019.
Menteri PAN RB mengumumkan dan menandatangani Surat Edaran Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 melalui pengumuman nomor B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah ada Senin (28/10/2019).
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam jumpa pers yang digelar bersamaan dengan peresmian UPT BKN Balikpapan, menjelaskan pada tahun ini Pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi karena jumlahnya sudah hampir separuh dari total di Indonesia.
Baca: Persyaratan CPNS 2019, Simak Formasi Kementerian dan Lembaga Pusat via sscasn.bkn.go.id
Baca: Tips Lolos CPNS 2019, Pilih dengan Benar Formasinya
Pada tahun 2019 ini, Pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.
Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru 63.324 formasi, tenaga kesehatan 31.756 formasi, dan teknis fungsional 23.660 formasi.
Dikutip dari Kompas.com, adapun syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran CPNS 2019:
Syarat Pelamar Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
Baca: 6 Dokumen Wajib yang Harus Dipersiapkan Sebelum Daftar CPNS 2019: Scan Ijazah Hingga Foto Selfie
Baca: 6 Fakta Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, 5 Dokumen Wajib hingga Masa Sanggah Peserta TMS
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
- Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Sementara, untuk persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Pengecualian batas usia diberlakukan untuk jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud adalah yang ditetapkan oleh Presiden.
Seleksi pengadaan PNS terdiri atas tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.
Baca: Penerimaan CPNS 2019 Segera Dibuka, Guru jadi Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan
Baca: Cara Mudah Daftar CPNS 2019, Login di Portal Resmi SSCASN
Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melamar sebagai CPNS 2019 di antaranya scan KTP, kartu keluarga, foto diri, ijazah, dan transkrip nilai.
Berikut formasi CPNS di Instansi Pemerintah Pusat:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan sebanyak 60 formasi.
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebanyak 67 formasi
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebanyak 77 formasi
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebanyak 72 formasi
5. Kementerian Koperasi dan Unit Kecil dan Menengah sebanyak 98
6. Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebanyak 25 formasi
7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak sebanyak 25 formasi
8. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebanyak 140 formasi
9. Kementerian Pemuda dan Olahraga sebanyak 11 formasi
10. Kementerian Desa PDT & Transmigrasi sebanyak 230 formasi
11. Kementerian Dalam Negeri sebanyak 370 formasi
12. Kementerian Luar Negeri sebanyak 138 formasi
13. Kementerian Pertahanan sebanyak 552 formasi
14. Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 4598 formasi
15. Kementerian Keuangan sebanyak 202 formasi
16. Kementerian Pertanian sebanyak 520 formasi
17. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebanyak 187 formasi
18. Kementerian Perhubungan sebanyak 1244 formasi
19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (plus formasi dikti) sebanyak 2196 formasi
20. Kementerian Kesehatan sebanyak 2205 formasi
21. Kementerian Agama sebanyak 5815 formasi
22. Kementerian Tenaga Kerja sebanyak 416 formasi
23. Kementerian Sosial sebanyak 117 formasi
24. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 706 formasi
25. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebanyak 399 formasi
26. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebanyak 581 formasi
27. Kementerian Perdagangan sebanyak 222 formasi
28. Kementerian Perindustrian sebanyak 359 formasi
29. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 1180 formasi
30. Kementerian Pariwisata sebanyak 202 formasi
31. Kementerian Riset dan Teknologi sebanyak 11 formasi
32. Kementerian Sekretariatan Negara/ Sekretariat Kabinet sebanyak 90 formasi
33. Kejaksaan Agung RI sebanyak 5203 formasi
34. Badan Intelijen Negara sebanyak 721 formasi
35. Sekretariat Jenderal MPR sebanyak 21 formasi
36. Sekretariat Jenderal DPR sebanyak 59 formasi
37. Sekretariat Mahkamah Agung sebanyak 2104 formasi
38. Sekretariat Jenderal BPK sebanyak 348 formasi
39. Badan Kepegawaian Negara sebanyak 180 formasi
40. Lembaga Penerbagan Antariksa Nasional sebanyak 131 formasi
41. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebanyak 170 formasi
42. Badan Tenaga Nuklir Nasional sebanyak 156 formasi
43. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) sebanyak 209 formasi
44. Arsip Nasional RI sebanyak 71 formasi
45. Badan Informasi Geospasial sebanyak 48 formasi
46. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebanyak 282 formasi
47. Badan Koordinasi Penanaman Modal sebanyak 19 formasi
48. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebanyak 300 formasi
49. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebanyak 160 formasi
50. Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebanyak 727 formasi
51. Perpustakaan Nasional sebanyak 57 formasi
52. Badan Pengawasan Tenaga Nuklir sebanyak 41 formasi
53. Badan Pengawasan Obat dan Makanan sebanyak 277 formasi
54. Lembaga Ketahanan Nasional sebanyak 42 formasi
55. Kepolisian Negara RI sebanyak 554 formasi
56. Badan Narkotika Nasional sebanyak 154 formasi
57. Sekretariat Komisi Pemilihan Umum sebanyak 716 formasi
58. Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebanyak 93 formasi
59. Sekretariat Komisi Nasional HAM sebanyak 15 formasi
60. Badan Nasional Penempatab dan Perlindungan TKI sebanyak 143 formasi
61. Badan Keamanan Laut sebanyak 171 formasi
62. Badan SAR Nasional sebanyak 391 formasi
63. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebanyak 139 formasi
64. Komisi OMBUSMAN sebanyak 91 formasi
65. Badan Nasional Penanggulangan Teroris sebanyak 139 formasi
66. Badan Pengawas Pemilu sebanyak 319 formasi
67. Badan Pembina Ideologi Pancasila sebanyak 60 formasi
68. Badan Pembina Ideologi Pancasila sebanyak 60 formasi
(Tribunnews.com/Yurika Nendri Novianingsih)