TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) seluruh provinsi Indonesia di tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51%.
Di Jawa Tengah, UMP 2020 sebesar Rp 1,74 juta dari 1,6 juta.
Serikat buruh menilai kenaikan tersebut belum cukup dan jauh dari harapan.
UMP tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51% sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019.
Kenaikan tersebut berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, dari Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39%.
Sementara untuk pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%.
Baca: Soal Demo Para Buruh yang Tuntut Anies Tetapkan UMP 2020 Rp 4,6 Juta, Apalagi Tuntutan Mereka?
Baca: UMP 2020 di 34 Provinsi Naik, Kalimantan Utara Lebih Tinggi dari Kalimantan Barat, Selisih Berapa?
Kenaikan UMP sebesar 8,51% memang didasarkan pada dua faktor tersebut.
UMP yang telah ditetapkan oleh gubernur harus diumumkan serentak pada Jumat (1/11/2019).
Untuk pelaksanaannya, UMP yang ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2019.
Kenaikan UMP dengan penerimaan terbesar terjadi di DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi Rp 4.276.349 pada 2020.
DI Yogyakarta menjadi provinsi dengan UMP paling kecil sebesar Rp 1.704.607 pada 2020 dari Rp 1.570.922 pada tahun 2019.
Wilayah Jawa Tengah menempati posisi ke-33 dari 34 provinsi.