Provinsi Jawa Tengah mengalami kenaikan dari 1.605.396 menjadi sekitar 1.742.015 pada 2020.
Kenaikan tersebut dinilai belum cukup oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Solo.
"Yang jelas kita masih menolak dengan angka segitu, belum cukup lah," kata Ketua DPC SBSI 1992 Kota Surakarta Endang Setiowati S.H, saat dihubungi Tribunnews melalui sambungan telepon, Rabu (30/10/2019).
Kenaikan yang berdasar pada PP No. 78 Tahun 2015 tersebut dinilai masih jauh dari harapan.
"Angka yang hanya tambahannya sedikit itu kan dikarenakan patokannya PP No. 78, di PP No. 78 sebenarnya isinya masih jauh dari harapan kita," kata Endang.
Dikatakan Endang, komponen dalam hitungan PP No.78 jauh dari realita yang dialami para buruh.
Saat ditanya mengenai harapan besaran kenaikan, Endang tak bisa serta merta memastikan hal tersebut.
Menurutnya, hal ini harus dimulai dari perubahan dalam sistem.
"PP No. 78 itu kan ada di dalamnya komponen yang harus dijadikan upah komponen kebutuhannya hanya 60 item, realitanya lebih dari itu," jelasnya.
Pihaknya berharap ada perubahan sistem yang nyata.
Baca: Kemenaker Tetapkan UMP 2020 Naik 8.51 Persen, Ini Gambaran Perkiraan Kenaikan di Tiap Provinsi
Baca: UMP 2020 di 34 Provinsi Naik: DIY Rp 1,7 Juta, Tertinggi DKI Jakarta dan Papua
"PP No.78 berlaku lima tahun, padahal ini baru berjalan dua tahun," katanya.
Endang juga mempersoalkan keputusan kenaikan UMP dengan mengandalkan inflasi.
Penghitungan UMP dengan faktor inflasi ini justru dinilai akan merugikan para buruh.
"Padahal kenaikan inflasi sudah harus dibayar buruh sebelum upah diberikan,"