Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah meloloskan nama-nama dengan cacat integritas, punya masalah dan catatan yang kelam di masa lalu.
Karena, pimpinan KPK ke depan yang diharapkan adalah figur-figur yang serius dan berani dalam upaya pemberantasan korupsi, bukan orang-orang yang sengaja diloloskan.
"Indonesia butuh pimpinan KPK yang bersih bukan orang tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan politik," kata Feri kepada awak media, Kamis (19/9/2024).
Menurut Feri, sosok Pahala Nainggolan nantinya akan menjadi batu sandungan bagi KPK.
Dalam penilaiannya, Pahala mempunyai catatan memanipulasi kewenangan KPK untuk kepentingan politik dan bisnis tertentu yang tidak sehat.
"Orang seperti itu dicoret saja agar tidak menjadi batu sandungan dikemukakan hari terhadap KPK," kata dia.
Lebih lanjut, Feri menyampaikan KPK sudah sering dianggap sebagai lembaga tempat menitipkan orang bermasalah.
Hal ini yang menyebabkan kinerja KPK menjadi rusak dan bermasalah.
"Jadi, Pahala Nainggolan tidak boleh ada di dalam rekomendasi presiden ke DPR," sebutnya.
Terkait perbuatan manipulasi kewenangan yang dilakukan oleh Pahala Nainggolan tersebut, Feri menilai sesuatu yang diduga palsu harus dianggap batal demi hukum.
"Sesederhana itu. Sekarang berani tidak KPK terbuka untuk membuktikan kebenarannya," kata Feri.
Sejatinya, pendapat yang disampaikan Feri Amsari tersebut sejalan dengan harapan Wakil Presiden Ma'ruf Amin atas capim KPK.
Untuk memastikan efektivitas dan kredibilitas lembaga antirasuah tersebut ke depannya, wapres menekankan calon pimpinan KPK harus memiliki rekam jejak yang baik. Selain itu, integritas dan komitmen serta bukan orang titipan.
Menurut wapres, jika keempat kriteria tersebut terpenuhi maka akan lahir pimpinan KPK yang bisa diharapkan.
Untuk diketahui, saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan atas laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Dalam laporan dengan Nomor: STTL/237/VII/2024/Bareskrim, Pahala Nainggolan beserta mantan Ketua KPK Agus Rahardjo diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana diatur Pasal 421 KUHP.
Baca juga: Tes Wawancara Capim KPK, Pahala Nainggolan Dicecar Soal Kehancuran KPK hingga Jet Pribadi Kaesang
Dengan adanya laporan tersebut, berbagai elemen masyarakat pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk secepatnya menuntaskan perkara tersebut demi keadilan dan kepastian hukum.