News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMP 2020 Naik 8,51%, SBSI Berharap Pemerintah Bertindak, Beri Jaminan Kesehatan hingga Pendidikan

Penulis: Miftah Salis
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi foto - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik sebesar 8,51%. SBSI berharap pemerintah bertindak dengan memberi jaminan kesehatan hingga pendidikan.

TRIBUNNEWS.COM- Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51%.

Serikat buruh SBSI berharap pemerintah bertindak atas keputusan yang dinilai jauh dari harapan tersebut.

Seperti memberi jaminan kesehatan hingga pendidikan.

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, ditetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51%.

Kenaikan tersebut dinilai jauh dari harapan.

"Angka yang hanya tambahannya sedikit itu kan dikarenakan patokannya PP No. 78, di PP No. 78 sebenarnya isinya masih jauh dari harapan kita," kata Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Kota Surakarta Endang Setiowati S.H, saat dihubungi Tribunnews melalui sambungan telepon, Rabu (30/10/2019).

Baca: UMP 2020 Jawa Tengah Rp 1,74 Juta, Serikat Buruh Nilai Kenaikan Belum Cukup dan Jauh dari Harapan

Baca: Anies Baswedan Terima 2 Usulan UMP DKI Jakarta 2020, Rp 4,2 Juta & Rp 4,6 Juta, Diumumkan 1 November

Dikatakan Endang, komponen dalam hitungan PP No.78 jauh dari realita yang dialami para buruh.

"PP No. 78 itu kan ada di dalamnya komponen yang harus dijadikan upah komponen kebutuhannya hanya 60 item, realitanya lebih dari itu," katanya.

Untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah, UMP naik menjadi Rp 1.742.015 dari Rp 1.605.396.

Endang menyebut, pihaknya berharap pemerintah melakukan tindakan atas kebijakan saat ini.

Kebijakan yang harus diambil pemerintah diharapkan cukup bisa membantu kehidupan para buruh.

Menurut Endang, tak jadi masalah apabila buruh mendapat upah yang minimum asal ada jaminan dari pemerintah.

Jaminan yang dimaksud yakni berupa jaminan kesehatan dan pendidikan.

"Oke lah upah buruh rendah, tapi pemerintah memiliki kewajiban supaya buruh tidak terbebani hidupnya dengan jaminan kesehatan dan jaminan pendidikan yang real," tambahnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini