Menurutnya, para buruh di wilayah Solo cenderung menerima keputusan yang diberikan.
"Kita kan merespon teman-teman buruh. Dalam kondisi terdesak akan bergerak, tapi kelihatannya ya kayak "nerimo" gitu, kita sendiri nggak setuju dengan PP No.78," tambahnya.
Selain itu, kondisi politik saat ini membuat para buruh tak ingin memperkeruh suasana.
Dijelaskan Endang, para buruh ingin negara tetap aman dan damai.
Meski demikian, ada harapan kepada negara untuk mensejahterakan mereka, para buruh.
"Ada harapan besar ke negara untuk memberikan kebijakan yang berpihak pada buruh, khususnya upah yang layak bagi buruh," katanya.
Wilayah Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah urutan ke-2.
Provinsi dengan UMP paling rendah adalah DI Yogyakarta sebesar Rp 1.704.607 pada 2020 dari Rp 1.570.922 pada tahun 2019.
Sementara itu, kenaikan UMP dengan penerimaan terbesar terjadi di DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi Rp 4.276.349 pada 2020.
(Tribunnews.com/Miftah)