Lebih lanjut, Ahmadi menyerahkan seluruh catatan kepada Nur Kholis termasuk menyerahkan nama Haris.
Ahmadi selaku Ketua Panitia Pelaksana seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kemenag, sebelumnya mengaku Haris berada pada posisi nomor urut empat, namun berjalannya waktu ada perubahan menjadi tiga besar.
"Perubahan itu saya tidak tahu, tapi yang pasti Haris memenuhi syarat lulus," ujarnya Ahmad.
Baca: Soal Korupsi di Kemenag, Saksi Ahmadi: Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Minta Loloskan Jabatan
Disinyalir hakim, masuknya Haris ke tiga besar karena adanya perubahan nilai antar kandidat calon seleksi tersebut.
Ahmadi menjelaskan, perubahan nilai yang terjadi pada Haris adalah kewenangan atasan.
Tetapi ia tidak tahu mengenai proses perubahan nilai tersebut.
"Semua ini perintah Pak Sekjen. Harus ditetapkan," pungkasnya.
Pihak jaksa juga sempat menanyakan tentang apa yang melatarbelakangi pertemuan Ahmadi dengan Rommy.
Ahmadi tidak menutup kemungkinan mengenai Lukman selaku kader PPP.
"Sederhana sekali secara politis kita tidak bisa mengingkari bahwa menteri agama dari PPP," kata Ahmadi.
Kemudian Jaksa sempat bertanya untuk mencari ketegasan pernyataan.
"Kalau sesama muslim, Anda belum tentu silaturahmi ke saya?" tanya jaksa tersebut.
Di sisi lain, Haris saat ini merupakan terpidana pemberi suap terhadap Rommy.
Ia terbukti bersalah dan divonis dua tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor karena telah menyuap Rommy sebesar Rp 225 juta untuk mendapat jabatan sebagai Kakanwil Jatim.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)