News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Alkes

Berniat Ajukan Eksepsi, Wawan Bantah Dakwaan Jaksa Terkait Pencucian Uang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. Tribunnews/Irwan Rismawan

Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.

Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019.

Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010.

Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai
Rp 100.731.456.119.

"Pada 22 Oktober 2010 sampai September 2019 atau setidak-tidaknya suatu waktu antara 2010 dan 2019," ujar,
Subari Kurniawan, JPU pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10/2019).

JPU pada KPK menguraikan perbuatan Wawan pada periode pertama selama kurun waktu 2010-2019.

Pertama, Wawan disebut mengetahui atau patut menduga harta kekayaannya berupa uang yang ditempatkan atau ditransfer menggunakan rekening orang lain, terdakwa, perusahaan miliknya atau perusahaan yang berafiliasi dengan dirinya dengan saldo seluruhnya berjumlah Rp39.936.162.800.

Kedua, uang senilai Rp235.000.000 dialihkan untuk kendaraan bermotor.

Ketiga, membeli satu bidang tanah dan bangunan seluas tanah 138 meter persegi dan luas bangunan 279 meter persegi senilai Rp 2.356.163.000 di perumahan alam sutera Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Keempat, dibelanjakan atau dibayarkan pembelian kendaraan bermotor dengan jumlah keseluruhan Rp 59.107.665.626.

Kelima, dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp228.942.969.091 dan 3.782.500 dolar Australia.

Keenam, dibayarkan beberapa asuransi dengan saldo sebesar Rp8.579.502.567.

Ketujuh, membiayai untuk keperluan Pilkada Tangerang Selatan untuk Airin Rachmi Diany 2010-2011 Rp 2.900.000.000.

Kedelapan, membuat surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama RI Kibin kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan Rp7.710.000.000.

Kesembilan, membiayai Ratu Atut Chosiyah di Pemilihan Gubernur Banten 2011, diantaranya Rp3.828.532.000.

Ke-10, mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp22.453.700.000.

Ke-11, mengajukan biaya proyek modal kerja ke BNI Rp57.000.000.000 dan Rp 4.000.000.000.

Ke-12, menyewakan sau unit apartemen berikut dengan perabot di dalamnya terletak di jalan lingkar Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan kepada H.E. Nasser Al-Khaldi untuk masa sewa selama 2 tahun dengan harga sewa per tahun sebesar 60.000 dolar AS atau sekitar Rp786.000.000.

Ke-13, menyimpan uang di Kantor PT Bali Pasific Pratama Gedung The East lantai 12 No 5 jalan lingkar Mega Kuningan Jakarta Selatan berupa uang senilai Rp68.499.000, 4.120 dolar AS, 10 dolar Australia, 1.656 dolar Singapura, dan 3.780 poundsterling.

Ke-14, menyimpan uang hasil operasional stasiun pengisian bahan bakar elpiji atas nama PT Java Cons sebesar Rp2.545.615.790.

Ke-15, menyimpan uang hasil operasi stasiun pengisian bahan bakar atas nama PT Java Cons sebesar Rp3.300.000.000.

Atas perbuatan itu, Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Selain itu, selama kurun waktu 2010-2019, Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dia mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah diatur sebelumnya.

Dia mendapat keuntungan sekitar Rp109.061.902.000 dari hal tersebut.

Jaksa menegaskan hasil tindak pidana korupsi berkaitan pekerjaan terdakwa selaku kontraktor yang dapat mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemprov Banten dan pengadaan tanah di Pemprov Banten bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten.

Penghasilan terdakwa dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki berdasarkan SPT badan tahunan tidak sebanding asal usul perolehan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa.

Pertama, menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, atas nama terdakwa sendiri, perusahaan miliknya sendiri, ataupun perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan.

Total ada 37 rekening dengan saldo seluruhnya Rp 39.936.162.800,45

Kedua, mengalihkan kepemilikannya satu mobil BMW 320i AT E90 senilai Rp235.000.000 dan satu bidang tanah dan bangunan seluas 138 meter persegi dan 279 meter persegi di Perumahan Alam Sutera senilai Rp2.356.163.000.

Ketiga, membelanjakan atau membayarkan pembelian 48 mobil dan truk serta 1 motor Harley Davidson dengan jumlah keseluruhan Rp59.107.665.626.

Keempat, membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp228.942.969.091 dan AUD 3.782.500.

Kelima, pembayaran dua polis asuransi jiwa X-Tra Optima dengan saldo seluruhnya Rp8.579.502.567,64.

Keenam, membiayai keperluan Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan 2010—2011, di antaranya sejumlah Rp2.900.000.000.

Ketujuh, membuat Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan SPBE kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan senilai Rp7.710.000.000.

Kedelapan, membiayai Ratu Atut dalam Pemilihan Gubernur Banten 2011, diantaranya sejumlah Rp3.828.532.762.

Kesembilan, mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp 22.453.700.000.

Ke-10, mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp57.000.000.000 dan Rp4.000.000.000.

Ke-11, menyewakan satu unit apartemen berikut dengan perabot di dalamnya di Mega Kuningan kepada Nasser Al Khaldi untuk masa sewa 2 tahun dengan harga per tahun 60.000 dolar AS atau sekitar Rp 786 juta.

Ke-12, menyimpan uang di Kantor PT Bali Pasific Pragama Gedung The East Lantai 12 senilai Rp 68.499.000; USD 4,120; AUS 10; SGD 1,656; GBP 3,780. Ke-13, menyimpan uang hasil operasional SPBE atas nama PT Java Cons sebesar Rp2.545.615.790.

Ke-14, menyimpan uang hasil operasional SPBU atas nama PT Java Cons sebesar Rp3.300.000.000.

Atas perbuatan itu, Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, JPU pada KPK menguraikan perbuatan Wawan pada periode kedua selama kurun waktu 2005-2010.

"Pada 10 Oktober 2005 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara 2005 dan 2010," kata Subari.

Pertama, menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, atas nama Wawan sendiri, perusahaan milik terdakwa, ataupun perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini