TRIBUNNEWS.COM - Iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikkan sebesar 100% mulai tahun 1 Januari 2020.
Bagi sebagian orang, keputusan ini dianggap bisa mencekik roda ekonomi.
Untuk mengatasinya, peserta mandiri bisa turun kelas melalui sejumlah kanal yang telah disediakan.
Pemerintah telah resmi menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.
Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca: Viral Anggaran Lem Aibon Rp 82, 8 M, Ini 5 Faktanya, Tanggapan KPK hingga Komentar Anies Baswedan
Baca: KPK Cecar Pejabat Kementan soal Dokumen Impor Bawang Putih
Dalam Pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa iuran bagi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yakni sebesar:
a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Pada ayat (2) disebutkan bahwa ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Sebagian masyarakat beranggapan bahwa angka tersebut dinilai terlalu besar.
Untuk menyiasatinya, bagi peserta PBPU dan BP atau mandiri bisa menurunkan kelas perawatan.
Fasilitas yang akan didapatkan hanya berbeda dalam ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.
Bagi peserta yang melakukan rawat jalan, di setiap kelas tetap akan mendapat fasilitas yang sama.