TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan naik sebesar 100%, tentunya akan menjadi kabar buruk bagi masyarakat.
Kebijakan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini telah menuai berbagai kritik dari masyarakat sekitar.
Pasalnya, kenaikan iuran BPJS tersebut dirasa membebani keuangan mereka.
Tetapi Pemerintah tak mau ambil pusing, kenaikan tersebut akan tetap berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020.
Dilansir dari Kompas.com, Iuran BPJS Kesehatan tersebut akan naik sebesar:
1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.
2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.
3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.
Baca: Iuran BPJS Naik, Menko PMK Pastikan PBI Tetap Dapat Bantuan Pemerintah
Baca: Iuran BPJS Naik, Komisi IX DPR segera Panggil Menkes Terawan
Bagi peserta yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.
Pengubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaanya.
Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Kamis (31/10/2019). Berikut cara pindah kelas perawatan:
1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
a. Syarat perubahan kelas rawat
1) Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/ Pangkat terakhir.