News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Naik, Menko PMK Pastikan PBI Tetap Dapat Bantuan Pemerintah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko PMK Muhadjir Effendy

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen.

Menanggapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan perlu dilakukan sosialisasi.

Dirinya juga memastikan bahwa penerima bantuan iuran (PBI) tetap mendapatkan bantuan pemerintah.

"Perpres sudah turun dan ini tinggal sosialisasi saja. Termasuk program menyadarkan masyarakat memberi pemahaman cukup, bahwa mereka yg dibantu pemerintah secara penuh tidak ada perubahan," ujar Muhadjir di Kemenko PMK, Jln Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

"(Kenaikan ini) hanya kepada mereka yg harus membayar iuran bagi kelompok mandiri dan ini sudah kita pelajari cukup lama, karena itu saya mohon ini disosialisasi," tambah Muhadjir.

Baca: Usai Viral, Disdik DKI Jakarta Mengaku Tak Ada Sekolah yang Ajukan Pembelian Lem Aibon

Baca: Raffi Ahmad Tak Diam Saja Soal Video Syur Mirip Nagita Slavina: Gue Ini Kepala Keluarga & Suaminya!

Baca: Alasan Medina Zein Laporkan Irwansyah ke Polisi, Temukan Aliran Dana ke Rekening Zaskia Sungkar?

Mengenai 2,8 juta masyarakat miskin yang belum masuk PBI, Muhadjir mengatakan pihaknya bersama Kementerian Sosial balal melakukan validasi data.

"Kita harus menetapkan shortcut dengan pak Mensos, agar kita memiliki data yang 100 persen valid," tutur Muhadjir.

Seperti diketahui, kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujar Jokowi dalam Perpres No.75 Tahun 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini