TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengumumkan akan menaikkan iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar 100 persen pada tahun depan.
Kenaikan iuran BPJS itu disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes), dr Terawan Agus Putranto, seperti dikutip TribunWow.com dari dalam tayangan 'Kompas Pagi' di Kompas TV, Kamis (31/10/2019).
Selain itu, Terawan Agus Putranto juga menyampaikan jaminan bahwa kenaikan iuran akan dibarengi dengan pembenahan di layanan pengobatan.
Dikatakannya, kenaikan iuran ini akan secara otomatis juga memperbaiki kualitas layanan kesehatan selama keuangan di rumah sakit tersebut baik.
• Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Alami Kenaikan Mulai Januari 2020
"Oh ya jelas, masak naik saja tanpa pembenahan?," ujar dr Terawan.
"Disesuaikan dengan kemampuan setiap rumah sakit, kalau dipaksakan untuk diseragamkan ya enggak bisa bangun nanti," tambahnya.
Kenaikan ini diharapkan mampu untuk menutup defisit BPJS, sehingga tidak terjadi defisit lagi yang akan merugikan masyarakat itu sendiri.
Selain Terawan Agus Putranto, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, juga menjelaskan bahwa kenaikan ini sudah diperhitungkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, iuran semua kelas dalam BPJS memang harus naik.