Pemerintah AS tentu tidak bisa menghalangi apa yang dilakukan oleh korban atau keluarga korban. Ini karena masalah hukumnya bersifat perdata.
Panggilan juga bisa dilakukan bila suatu negara menyatakan memilki yurisdiksi atas kejahatan internasional.
Contohnya kata dia, Sutiyoso di Australia pernah mendapat panggilan untuk menghadap ke Pengadilan salah satu negara bagian di Australia karena keterlibatannya di Timor Timur.
Padahal saat itu Sutiyoso sedang menjabat sebagai Gubernur DKI dan memperoleh undangan resmi dari mitra Australianya.
Oleh karenanya bagi Menhan Prabowo bila hendak mengunjungi AS perlu dilakukan komunikasi antar Kemlu kedua negara untuk memastikan tidak ada penolakan.
"Penolakan saat kunjungan perlu dihindari agar tidak mengundang kehebohan publik di Indonesia yang akan mempengaruhi hubungan kedua negara," jelas Hikmahanto.
"Intinya jabatan resmi bukan jaminan bisa masuk ke AS," tegasnya.
Kalaulah Menhan Prabowo diperbolehkan masuk ke AS, dia mengatakan, bukan berarti ia tidak akan dipanggil menghadap pengadilan AS bila ada gugatan perdata dari pihak-pihak yang dirugikan saat ia menjabat di lingkungan militer.
"Bila hal tersebut terjadi tidak ada pilihan lain untuk Menhan Prabowo segera meninggalkan AS.
Akan lebih aman bila pertemuan Menhan Prabowo dengan mitranya dari AS dilakukan di Indonesia atau di negara ketiga yang Menhan Prabowo tidak dipermasalahkan oleh lembaga peradilan setempat," jelasnya.
Waketum Gerindra: Kini Prabowo Boleh Masuk Ke AS
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Prabowo Subianto sudah tidak dilarang masuk ke AS.
Dasco mengatakan, sejak menjadi Menteri Pertahanan RI, Prabowo diundang pihak Amerika Serikat berkunjung ke negara mereka.
"Sejak jadi Menhan ada beberapa dari negara yang kemudian bersilahturahim kepada Pak Prabowo, termasuk dari tim Amerika Serikat. Kemudian dalam silaturahmi itu juga menyampaikan undangan berkunjung," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (29/10/2019).