TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dikabarkan akan ke Amerika Serikat (AS). Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkap Prabowo Subianto tidak lagi dilarang masuk ke Negeri Paman Sam.
Meskipun demikian Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menyarankan Prabowo perlu meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berkomunikasi dengan Kemlu AS mengenai hal tersebut.
Hal ini tidak lain untuk memastikan tidak ada penolakan, bila nanti berkunjung ke AS.
Karena satu hal yang pasti diperbolehkan masuk tidaknya seorang warga asing ke AS, meski mempunyai kedudukan yang tinggi dalam pemerintahan di suatu negara, sangat bergantung pada kebijakan pemerintah AS.
Baca: Prabowo Masuk Kabinet, Rocky Gerung Sebut Kabinet Dempulan hingga Beri Imbauan Ini pada Jokowi
"Ini merupakan kedaulatan AS yang tidak dapat diganggu gugat, sekalipun ada gugatan ke pemerintahan AS," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Jumat (1/11/2019).
Hikmahanto mencontohkan ketika Gatot Nurmantyo pernah ditolak masuk ke AS meski mendapat undangan resmi dari pihak AS. Apalagi Gatot Nurmantyo ketika itu adalah Panglima TNI.
Pemerintah AS juga bisa saja yang sebelumnya melarang seseorang masuk ke AS pada saat yang berbeda memperbolehkan.
Alasan untuk ini salah satunya karena pemerintahan di AS berganti dari Partai Demokrat ke Partai Republik.
Dia menjelaskan, Partai Demokrat sangat mengedepankan HAM namun tidak demikian dengan Partai Republik.
Baca: Fahri Hamzah Tanggapi soal Pernyataan Prabowo Tak Akan Terima Gaji, Mobil dan Rumah Dinas
Sedangkan Partai Republik akan membolehkan warga asing yang memiliki kedudukan sepanjang mereka mempunyai komitmen untuk menjaga kepentingan AS di negaranya, termasuk dalam memerangi terorisme.
Di samping itu, perlu juga diwaspadai bagi aparat militer atau mantan aparat militer yang pernah terlibat dalam konflik bersenjata saat diperbolehkan masuk ke AS.
Sebab menurut dia, bukannya tidak mungkin mendapat surat penggilan untuk menghadap ke Pengadilan di AS.
Panggilan menghadap pengadilan bisa saja atas dasar gugatan dari korban atau keluarga korban.
Para korban atau keluarganya memang menantikan saat pejabat atau mantan pejabat itu datang ke AS.