Hal ini menurutnya wajar untuk diterapkan apalagi hal ini berkaitan dengan alasan keamanan pada lembaga pemerintah.
"Saya kira betul lah untuk alasan keamanan," tutur Fachrul.
"Kalau tamu masuk instansi pemerintah, itu urusan aparat hukum lah. Saya merekomendasikan yang tidak boleh masuk ke instansi pemerintah itu, satu mengenakan helm tertutup, kedua mukanya gak kelihatan," tutupnya.
Sementara itu untuk celana cingkrang, Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN, Sundawan Salya mengatakan aturan tersebut berlaku di internal kerja BIN dan telah rutin dilakukan pengaturan serupa.
Selain celana cingkrang, BIN juga melarang aparaturnya untuk memelihara jenggot dan berambut gondrong.
"Lewat aturan ini kami ini ingin menjaga estetika dan etika dalam berpakaian," kata dia.
Selama ini, kata Sundawan, pegawai di BIN mengenakan seragam berwarna putih dan hitam, sementara yang bertugas di lapangan bebas berpakaian sesuai kebutuhan pekerjaan.
Kendati demikian, Sundawan heran Surat Edaran bernomor SE-28/V/2017 tentang aturan tersebut bisa diketahui publik luas di media sosial.
Surat itu bertanggal 15 Mei 2017 dan ditandatangani Sekretaris Utama BIN Zaelani.
"Ini urusan internal bukan konsumsi publik," kata dia.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh pegawai BIN, khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten, Jakarta Selatan.
Terdapat logo BIN pada sudut atas surat bagian kiri, kemudian pada bagian akhir surat dicap dan tangan tangan atas nama Zaelani selaku Sestama BIN.
Ketika dikonfirmasi mengenai surat edaran tersebut Zaelani enggan berkomentar lebih lanjut.
"Saya nggak tahu soal itu," ujarnya.