Wacana pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan, tengah ramai dibicarakan di tengah masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama Fachrul Razi berencana melarang pegawai di instansi pemerintahan menggunakan cadar.
Selain Fachrul Razi, pihak Badan Intelijen Negara (BIN) juga akan melarang pegawainya untuk menggunakan celana cingkrang atau celana yang bawahnya di atas mata kaki.
Untuk usulan pelarangan menggunakan cadar, Fachrul Razi berpendapat larangan tersebut untuk alasan keamanan.
Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian, namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Meski isu pelarangan telah beredar luas di kalangan masyarakat, Fachrul pun memberikan klarifikasi kabar tersebut.
Fachrul menegaskan jika dirinya tidak mengatur seseorang memakai cadar atau penutup wajah.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, Fachrul Razi menjelaskan pihaknya tidak pernah melarang penggunaan cadar.
"Cadar itu seperti saya bilang, tidak ada dasar hukumnya di Quran dan di Hadist menurut pandangan kami. Tapi kalau orang mau pakai (cadar) itu silakan. Dan itu bukan ukuran ketaqwaan orang," ujar Fachrul, Kamis (31/10/2019).
Fachrul pun juga membantah dirinya akan membuat aturan pelarangan cadar.
"Oo ndak, belum pernah ngomong seperti itu. Kalau melarang-larang kan bukan tugas Menag," kata Fachrul.
Namun menurutnya, ia mendengar rencana pembuatan aturan keluar masuk instansi pemerintah.
"Saya dengar, akan keluar aturan masuk instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas," imbuhnya.