News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu UU KPK Tak Akan Diterbitkan, Ini Alasan Jokowi yang Singgung soal Sopan Santun Tata Negara

Editor: Roifah Dzatu Azmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo bersiap memimpin acara pelantikan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNPAPUA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keputusan untuk tak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. 

Dikutip TribunPapua.com dari Kompas.com, Jumat (1/11/2019), hal itu diungkapkan Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Menurut Jokowi, ia menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi.

Ia juga menyinggung perihal sopan santun yang harusnya ada dalam tata negara.

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.

Sebelumnya, aktivis ICW memberi waktu 100 hari bagi Menko Polhukam Mahfud MD untuk mendorong penerbitan Perppu terkait UU KPK hasil revisi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ditunjuknya Mahfud sebagai Menko Polhukam memberi angin segar karena Mahfud dapat ikut mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK.

"Kami sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu. Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu, 100 hari," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10).

Jabatan Menko Polhukam disebut dapat menjadi ujian konsistensi Mahfud dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dengan ikut mendorong penerbitan Perppu KPK.

Halaman Selanjutnya >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini