TRIBUNNEWS.COM - UMP Bali 2020 Direncanakan sebesar Rp 2.494.000, simak daftar lengkap Upah Minimum Provinsi terbaru di Indonesia.
Jumlah ini diputuskan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi, angka UMP Bali 2020 sebesar Rp 2.494.000.
UMP Bali 2020 akan naik sebesar 8,53 persen dari tahun sebelumnya.
Dikutip dari Tribun-Bali.com pada Jumat (1/11/2019), Ida Bagus Ngurah Arda, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali mengaku telah menerima Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang UMP 2020 pada tanggal 17 Oktober 2019.
Berdasarkan hasil perhitungan UMP secara nasional, pihaknya kemudian merumuskan besaran UMP Bali bersama dewan pengupahan, yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Sementara itu, UMP Bali 2019 adalah Rp 2.297.968,70.
Baca: UMP 2020 di 34 Provinsi Meningkat Sebesar 8,51%, Jawa Tengah Naik Rp 136.000
Berdasarkan formula yang telah ditetapkan dalam PP 78 tahun 2015, UMP Bali tahun 2020 menjadi Rp 2.493.525,84.
Namun rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bali memutuskan angka UMP Bali dibulatkan menjadi Rp 2.494.000 atau naik 8,53 persen dari tahun sebelumnya.
“Itu menjadi kesepakatan dewan pengupahan yang kita bahas tadi. Selanjutnya hasil rapat dewan pengupahan akan disampaikan kepada gubernur, yang akan dituangkan dalam keputusan gubernur,” kata Gus Arda, dikutip dari Tribun-Bali.com.
Arda berharap kabupaten/kota se-Bali segera membuat upah minimum kabupaten/kota (UMK) berdasarkan UMP Bali.
Dalam pasal 10 Permenaker Nomor 15 tahun 2018 menyebutkan bahwa UMK ditetapkan harus lebih besar dari UMP.
“Itu sebabnya UMP sangat ditunggu-tunggu oleh kabupaten/kota. UMP digunakan sebagai dasar untuk menetapkan UMK, sedangkan UMK dijadikan sebagai dasar memberikan gaji pekerja,” jelasnya.
Gus Arda menambahkan bahwa Disnaker sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan.
Hasilnya secara umum perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayar sesuai UMK.