Namun, beberapa usaha Industri rumahan, seperti usaha laundry, rumah makan belum membayar gaji karyawan sesuai UMK.
Sistem penggajian pada perusahaan tersebut sesuai kesepakatan kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja.
Baca: UMP DIY 2020 Naik Jadi Rp 1,7 Juta, Berikut Rincian UMK Sleman, Bantul, hingga Kota Jogja
Di sisi lain Disnaker siap turun apabila terdapat pengaduan terkait upah yang tidak sesuai UMK.
Setiap lima tahun sekali Disnaker akan menghitung nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Bali, setelah itu baru kemudian ditentukan UMP tahun pertama.
Sementara itu, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana Sekretaris Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, menyatakan kenaikan UMP yang ditetapkan Kemenaker itu dapat dipahami.
Namun untuk Provinsi Bali kenaikan UMP-nya disepakati dengan APINDO menjadi 8,53 persen.
Menurutnya di tahun 2020 mendatang, Dewan Pengupahan akan melakukan kajian terhadap angka KHL.
“Maka dari itulah yang kemudian kita harapkan agar upah pekerja ke depan paling tidak sudah menunjukkan kelayakan,” ujar Dewa Rai.
Selain itu Dewa Rai berharap sistem pengupahan di Bali agar menjadi lebih baik lagi.
Sebelumnya kenaikan UMP 2020 telah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia.
Baca: UMP 2020 Naik 8,51%, SBSI Berharap Pemerintah Bertindak, Beri Jaminan Kesehatan hingga Pendidikan
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 secara nasional sebesar 8,51 persen.
Penetapan UMP tersebut dihitung berdasarkan jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Inflasi nasional berada pada angka 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
Dengan berdasar pada asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.