TRIBUNNEWS.COM - Setelah melantik Jendral Idham Aziz sebagai Kapolri, Presiden Jokowi langsung memerintahkan Kapolri untuk segera mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Presiden Jokowi memberi batas waktu sampai dengan awal Desember 2019 bagi Kapolri.
Arahan ini disampaikan presiden Jokowi setelah melantik jendral Idham Aziz menjadi Kapolri di Istana Negara, Jumat (1/11/2019).
“Tadi sudah saya sampaikan kepada Kapolri yang baru saya beri waktu sampai awal Desember,"ujar Jokowi dilansir dari Youtube Kompas TV, Sabtu (2/11/2019).
Ketua KPK, Agus Raharjo optimis Idham Azis yang sudah dilantik menjadi Kapolri, Jumat (1/11/2019) dapat menyelesaikan kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan.
Ditemui seusai pelantikan Kapolri di Istana Negara, Agus Raharjo memberikan harapan terhadap Kapolri Idham Azis.
- Siapa Fahira Idris? Sosok yang Laporkan Ade Armando karena Unggah Meme Anies Baswedan Berwajah Joker
- Isu Larangan Pakai Celana Cingkrang & Cadar bagi ASN, Kepala BNPT: Bukan Menjurus Pada Radikalisme
"Mudah mudahan. Beliau akan menangani dari Polda kemudian Bareskrim mudah mudahan hasilnya sebentar lagi kita lihat lah," ujarnya dilansir dari Youtube Kompas TV, Jumat (1/11/2019).
Agus Raharjo menambahkan jika ia optimis kasus Novel Baswedan yang merupakan penyidik KPK dapat diselesaikan Idham Azis.
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menyatakan sudah ada temuan hal yang signifikan dalam kasus Novel Baswedan.
Hal ini dikatakan Iqbal seusai pelantikan Kapolri Idham Aziz di Istana Negara, Jumat (1/11/2019).
Iqbal mengatakan, Kapolri yang baru sudah menyampaikan bahwa akan ditunjuk Kabareskim yang baru dan memerintahkannya untuk segera mengusut kasus Novel Baswedan.
Ia juga menyampaikan tim teknis terus bekerja maksimal sampai saat ini tanpa henti.
Mereka dikabarkan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus ini.
"Ada hal-hal yang sangat signifikan. Tolong digaris bawari, 'signifikan' yang sudah kami dapat,"