News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU KPK

Pengamat: Sebelum Terbitkan Perppu KPK, Sebaiknya Tunggu Keputusan MK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelajar yang tergabung dalam Pelajar Islam Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/10/2019). Mereka meminta kepada Mendikbud dan KPAI untuk mencabut edaran larangan kelompok pelajar turun aksi menyuarakan pendapat di depan umum, juga mendesak presiden menerbitkan Perppu KPK untuk membatalkan revisi UU KPK. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) I Made Leo Wiratma mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi.

Mengingat adanya pihak yang melakukan proses uji materi UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Pengamat: Perppu KPK Tidak Diterbitkan, Sinyal Kembali Lahirnya Orde Baru

Baca: Peneliti TII: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Akan Anjlok Jika Perppu KPK Tidak Diterbitkan

"Sebagai negara hukum, sebaiknya mengedepankan hukum. Oleh karena itu, kiranya tepat jika Presiden menunggu keputusan MK yang tengah memproses judicial review UU KPK selesai," ujar I Made Leo Wiratma, Minggu (3/11/2019).

Dia menjelaskan, ini untuk menjaga tidak terjadi perbedaan atau bahkan pertentangan antara isi Perppu dan keputusan MK.

Baca: Pakar Hukum: Sembilan Hakim MK Tidak Akan Tersinggung Jika Presiden Terbitkan Perppu KPK

Baca: Jokowi Diyakini Bakal Hati-hati dan Cermat Pilih Dewan Pengawas KPK

Sehingga nantinya akan menimbulkan kerancuan hukum dan Perppu harus diperbaiki.

"Namun dari sekarang harus sudah dipersiapkan Perppu-nya agar ketika keputusan MK sudah keluar tinggal menyelaraskan isinya," jelasnya.

Ia pun memberikan catatan, yang paling mendasar harus dikoreksi adalah wewenang dewan pengawas.

Khususnya dia menilai perlunya mencabut ketentuan memberi atau menolak ijin penyadapan.

"Sebab ketentuan ini menyebabkan dewan pengawas berada diatas Komisioner KPK sehingga KPK tidak independen lagi," ujarnya.

Jokowi Beri Teladan Hormati Proses Hukum di MK

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengapresiasi sikap kenegarawanan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi.

Karena Jokowi melihat saat ini ada pihak yang melakukan proses uji materi UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan langkah tersebut harus dihargai oleh semua pihak, termasuk pemerintah.

"Sikap kenegarawanan Presiden yang memberikan contoh dan keteladanan penyelenggara negara untuk menghormati ketatanegaraan, hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Masinton Pasaribu menegaskan, sikap Presiden Jokowi sudah tepat dengan tidak menerbitkan Perpu terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini