News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis Bebas dan Tak Bersalah, Sofyan Basir Sempat Merasa Dicitrakan sebagai Koruptor oleh KPK

Penulis: Ifa Nabila
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir, divonis bebas lantaran terbukti tak bersalah, Senin (4/11/2019).

Sebelum dinyatakan bebas, Sofyan Basir sempat merasa dirinya dicitrakan sebagai koruptor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, Sofyan Basir juga merasa pemberitaan di berbagai media membuatnya terkesan sebagai koruptor.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (4/11/2019), hal ini dinyatakan Sofyan Basir saat membaca nota pembelaan atau pleidoi.

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Diketahui, Sofyan Basir sempat menjadi terdakwa kasus dugaan pembantuan atas suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Dalam pleidoi itu, Sofyan Basir merasa menjadi pesakitan saat KPK menggeledah rumahnya.

Padahal, Sofyan Basir mengaku saat itu belum menerima surat pemberitahuan sebagai saksi.

"Perasaan saya bahwa saya telah menjadi pesakitan dapat dilihat ketika KPK melakukan penggeledahan lebih dulu di rumah saya," kata Sofyan Basir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 21 Oktober 2019.

"Padahal hari itu juga saya baru menerima surat pemberitahuan sebagai saksi," sambungnya.

Padahal saat itu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo diberi surat sebelum penanngkapannya.

"Sedangkan untuk tersangka Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo justru dilakukan penggeladahan setelah itu," sambungnya.

Sofyan Basir juga menyebut kehadiran awak media saat penggeledahan rumahnya sebagai kejanggalan.

Dari peristiwa itu, Sofyan Basir berpendapat bahwa KPK melalui media ingin mencitrakan dirinya sebagai koruptor.

"Sehingga tidaklah salah apabila saya berasumsi bahwa KPK melalui media ingin membangun opini masyarakat atau memframing bahwa saya adalah benar-benar seorang pesakitan atau benar-benar seorang koruptor," tuturnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini