News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Pimpinan DPR Tidak Masalah Jika Jokowi Tunjuk Dewan Pengawas KPK dari Kalangan Politikus

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Azis Syamsuddin saat mendatangi Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2018). Aziz Hadir memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai Saksi untuk tersanka AMN (Amin Santono). Tribunnews/Jeprima

Posisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi kursi panas di lembaga antirasuah itu.

Sebab siapa pun yang terpilih nanti memiliki kewenangan yang menurut Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, melampaui wewenang pimpinan.

Baca: Pemilik Ammar TV Dikaitkan dengan Cerita Layangan Putus, Kolom Komentar Dimatikan, Youtube Diserang

Baca: Muncul Isu Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK di Tengah Maraknya Sorotan Terhadap APBD DKI

Baca: Presiden Jokowi dan Perppu KPK, Antara Sopan Santun Kenegaraan atau Melemahkan Harapan Publik ?

Baca: Presiden Jokowi Dinilai Keliru Soal Tunggu Uji Materi UU KPK di MK

Jika merujuk pada Undang-Undang KPK yang baru, setidaknya ada enam tugas Dewan Pengawas, yakni memberikan izin atau tidak terkait penyadapan, penggeledehan, dan penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai; menggelar sidang atau memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai; serta membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan DPR.

Karena kekuasaan yang besar itulah, Wadah Pegawai KPK berpesan kepada Presiden Jokowi agar tak sembarang memilih lima anggota dewan tersebut.

Setidaknya ada dua poin penting yang harus dimiliki di antaranya berintegritas dan tidak memiliki kaitan dengan partai politik.

"Tapi yang paling penting, Presiden harus pahami Dewan Pengawas harus diisi oleh orang-orang berintegritas, yang benar-benar bukan jadi kolaborator pimpinan tapi pengawas pimpinan. Ketika pimpinan melakukan kesalahan harus berani menindak," ujar Yudi Purnomo kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

"Jadi harus ada perbedaan kutub [antara Dewan Pengawas dan pimpinan]," sambungnya.

Terkait dengan afiliasi partai politik, menurut Yudi, juga penting dipertimbangan Presiden.

Jangan sampai anggota Dewan Pengawas tersandera kepentingan elite. Tapi kalaupun nantinya ada orang dari parpol yang terpilih, setidaknya ia telah non-aktif lama di kepartaian.

"Kalau bisa dia [anggota Dewan Pengawas] harus dua tahun non-aktif di partai politik. Kalau sekarang melihat syaratnya jadi multi-interpretasi dan membuat banyak pertanyaan-pertanyaan," imbuhnya.

Kendati demikian, Wadah Pegawai KPK belum bersedia menyorongkan nama-nama calon anggota Dewan Pengawas kepada presiden.

Selain karena masih harus berkonsolidasi, pihaknya juga ragu akan didengar.

Yudi merujuk pernyataannya itu pada saran sejumlah tokoh yang meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK, namun tak diacuhkan.

Sesuai Pasal 37A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ada 10 syarat yang harus dimiliki anggota Dewan Pengawas:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan
  • Berkelakuan baik
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
  • Berusia paling rendah 55 tahun
  • Berpendidikan paling rendah S1 (sarjan strata satu)
  • Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik
  • Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
  • Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas
  • Mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat
  • Sebaiknya dari latarbelakang ilmu berbeda
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini