News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Pimpinan DPR Tidak Masalah Jika Jokowi Tunjuk Dewan Pengawas KPK dari Kalangan Politikus

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Azis Syamsuddin saat mendatangi Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2018). Aziz Hadir memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai Saksi untuk tersanka AMN (Amin Santono). Tribunnews/Jeprima

Sejauh ini Presiden Jokowi mengaku telah mendapat masukan terkait sosok yang akan menduduki jabatan Dewan Pengawas KPK. Ia pun menjanjikan, mereka yang terpilih nanti memiliki kredibilitas baik.

"Percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas baik," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (01/11).

Berdasarkan UU KPK yang baru, pada pembentukan Dewan Pengawas pertama, Presiden Jokowi akan menunjuk langsung tanpa melalui panitia seleksi. Hal itu tertuang dalam Pasal 69A ayat 1.

Sesudah terpilih, lima anggota Dewan Pengawas akan dilantik bersamaan dengan pengambilan sumpah lima Pimpinan KPK periode 2019-2024 pada 21 Desember 2019.

Mantan anggota Panja Revisi UU KPK, Arsul Sani --yang kini anggota Komisi III DPR, mengatakan ketika menyusun beleid itu pihaknya membayangkan sosok anggota Dewan Pengawas sebagai orang yang bersih dari kasus hukum, memiliki kompetensi tentang hukum pidana materil maupun formil, serta pribadi yang bijak.

Bersih dari kasus hukum, katanya, bisa dilihat dari rekam jejaknya dan secara otomatis akan menunjukkan dirinya berintegritas atau tidak.

"Tidak pernah tersangkut satu tindak pidana apalagi terkait korupsi dan harta benda misalnya menipu orang, menggelapkan aset atau melakukan persaiangan curang ketika di dunia bisnis. Atau tidak tersangkut tindak pidana moralitas," ujar Arsul kepada BBC.

Sedangkan pribadi yang bijak dimaksudkan Arsul, agar ketika bekerja dan mengawasi seluruh pegawai dan pimpinan KPK tidak menimbulkan keresahan dan kegelisahan di internal lembaga tersebut.

"Punya kepribadian yang bijak dalam menyikapi sesuatu, sehingga nanti yang diawasi tidak resah dan bisa bekerja optimal."

"Dan orang itu harus punya kemampuan memimpin karena mengawasi organisasi yang besar."

"Hemat saya, untuk menjadi Dewan Pengawas harusnya lebih rigid daripada menjadi pimpinan KPK," tukas Arsul.

Kendati demikian, Arsul menilai latarbelakang para anggota Dewan Pengawas sebaiknya dari disiplin ilmu yang berbeda-beda. Ini, katanya, mengingat tugas atau kewenangan mereka yang beragam.

"Tidak harus akademisi dan tidak harus sarjana hukum. Bayangan saya tidak semua berlatarbelakang hukum, apakah dia praktisi hukum, mantan pejabat tinggi penegak hukum, pegiat anti-korupsi, atau advokat," tutur Arsul.

"Jadi tidak lima-limanya berlatarbelakang hukum, perlu juga misalnya auditor atau ahli telekomunikasi karena salah satu kewenangannya pengawasan penyadapan," imbuhnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini