News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Pimpinan DPR Tidak Masalah Jika Jokowi Tunjuk Dewan Pengawas KPK dari Kalangan Politikus

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Azis Syamsuddin saat mendatangi Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2018). Aziz Hadir memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai Saksi untuk tersanka AMN (Amin Santono). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan bahwa pemerintah bisa menunjuk langsung dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) .

Hal itu sesuai dengan Undang-undang 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sudah ada di UU, ditunjuk oleh pemerintah," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Oleh karena itu menurut Azis terkait Dewas sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Ia hanya menyarankan bahwa Dewas KPK harus berisi orang-orang yang memiliki pengalam di bidang hukum. Siapapun menurut Azis bisa menjadi Dewas termasuk mereka yang memiliki latar belakang Partai Politik.

"Sepanjang dia kompeten, punya latar belakang yg cukup, why not? Dari wartawan juga boleh," katanya.

Baca: Muncul Isu Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK di Tengah Maraknya Sorotan Terhadap APBD DKI

Baca: Ini Syarat Jadi Dewan Pengawas KPK, Bagaimana Peluang Ahok?

Menurut Azis komposisi Dewas tidak bisa dibatasi berdasarkan latar belakang profesi tertentu, misalnya kepolisian.

Siapapun bisa asalkan punya pengalaman dan memiliki kemampuan menganalisa masalah hukum.

"Tanpa membatasi, punya pengalaman, punya akuntabilitas dalam dunia hukum, dan bisa menganalisis UU tersebut," katanya.

Azis yakin bila Dewas nantinya berasal dari kepolisian atau politisi maka tidak akan ada konflik kepentingan.

Asalkan seluruh proses kinerjanya berpedoman pada Undang-Undang KPK.

"Kita harus menjaga, seluruh komponen bangsa harus menjaga, tak ada conflict of interest dalam penunjukkan, dalam pelaksanaan UU," pungkasnya.

 Para pegiat antikorupsi dan Wadah Pegawai KPK mendesak Presiden Jokowi berhati-hati menunjuk lima anggota Dewan Pengawas KPK.

Salah satu kriteria yang dipesankan yakni berintegritas dan tidak terafiliasi dengan partai politik.

Dengan begitu, diharapkan mereka tidak tersandera oleh kepentingan elite dan berani menindak jika ada pimpinan KPK yang menyelewengkan wewenangnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini