TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan jika penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK oleh Presiden Jokowi menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Intinya terkait dengan Perppu KPK adalah menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi," ujarnya dilansir melalui YouTube KompasTV Sabtu, (2/11/2019).
Pratikno mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan dan sikap dari Presiden karena menghargai upaya hukum yang sedang berlangsung.
"Isunya ini bukan Perppu KPK akan diterbitkan atau tidak tapi beliau menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK," ungkapnya.
Ia mengtakan jika proses hukum yang berlangsung biarkan berjalan terlebih dahulu.
"Nanti masalah terbit Perppu KPK atau tidak itu urusan lain yang jelas Presiden ingin menghargai proses hukum yang sedang berlangsung" ujarnya.
Pernyataan sikap Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Mensesneg ini membuat kecewa Indonesia Corruption Watch (ICW).
10 Hal yang Diprediksi Akan Terjadi Jika Jokowi Tidak Keluarkan Perppu KPK
Organisasi yang memiliki misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia ini kecewa atas sikap Presiden yang hingga saat ini belum menerbitkan Perppu KPK.
Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW menilai alasan presiden belum menerbitkan Perppu karena menunggu hasil dari MK tidak tepat karena pengeluaran Perppu adalah hak presiden.
Dikutip dari YouTube KompasTV, Kurnia Ramadhana menilai, langkah yang dilakukan Presiden akan melemahkan KPK.
"Masyarakat pasti kecewa dengan sikap presiden yang tidak jelas terkait dengan penyelamatan KPK," ujarnya.
Hal ini ia ungkapkan karena beberapa waktu lalu Presiden pernah mengatakan akan mempertimbangkan Perppu.
Kemudian muncul argumentasi Presiden Jokowi lewat Mensesnag yang menolak menerbitkan Perppu
karena menungu hasil uji materi di MK.