News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Pratikno Sebut Penerbitan Perppu KPK Tunggu Hasil Uji Materi MK, ICW: Masyarakat Pasti Kecewa

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah) berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

Koalisi Jokowi Tetap Menolak Perppu KPK

Kurnia Ramadhana mengatakan jika alasan tersebut belum tepat.

Karena pada dasarnya penerbitan Perppu merupakan hak subjektif dari Presiden dan tidak ada salah satu pasal yang membatasi penerbitan Perppu harus menunggu hasil uji materi di MK.

"Memang saat ini terlihat bahwa pelemahan KPK selama ini memang disponsori oleh pemerintah dan juga DPR," ujarnya. 

Ia mengingatkan bahwa ada persoalan serius dalam UU KPK baik itu persoalan formil maupun substansi.

Bahkan KPK sendiri secara kelembagaan yang akan menjalankan UU tersebut tidak pernah dilibatkan. 

"Tapi masukan dari masyarakat hanya dijadikan angin lalu saja oleh stekholder pembentuk Undang Undang," ujarnya. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D)

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan jika diterbitkan atau tidaknya Perppu KPK itu adalah hak presiden.

"Sejak awal KPK sudah menyampaikan, saya kira sikap KPK jelas ya diterbitkan atau tidak diterbitkannya Perppu itu menjadi domain dari Presiden karena itu kewenangan presiden," ujarnya dilansir melalui YouTube KompasTV Sabtu, (2/11/2019).

Febri Diansyah menyerahkan keputusan tersebut ke Presiden dan melihat apakah Presiden memilih menyelamatkan KPK dalam pemberantasan korupsidengan menerbitkan Perppu atau tidak.

Ia mengatakan jika sekarang KPK tidak fokus pada hal tersebut karena saat ini fokus KPK adalah meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi pasca revisi undang undang yang dilakukan.

"Itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi,"ujarnya.

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini