"Kemudian ada kasus di Riau juga, Rokan Hulu," jelasnya saat dimintai keterangan, sebagaimana dilansir KompasTV.
Febri mengatakan KPK sangat yakin perbuatan terdakwa terbukti.
Sehingga KPK mengajukan kasasi dan ternyata apa yang menjadi argumentasi KPK diterima oleh Mahkamah Agung pada saat itu.
Pihaknya mengatakan, upaya hukum akan semaksimal mungkin dilakukan.
Ia membela, KPK dalam vonis bebas kali ini bukanlah yang pertama.
Upaya hukum untuk menempuh kasasi ke Mahkamah Agung butuh waktu mempelajari lebih lanjut.
Pihak KPK juga harus menerima dulu sampai dengan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor, Jakarta, sehingga kemudian argumentasinya bisa mereka susun.
Lalu, apakah KPK merasa bahwa saat ini tingkat keberhasilan menjerat para terdakwa korupsi berkurang dan KPK lemah?
Febri menjawab apabila berbicara soal conviction right atau tingkat keyakinan maka tidak seratus persen lagi.
"Tapi bagi kami, poin yang paling penting sebenarnya bukan angka-angka atau presentase itu."
"Yang lebih penting bagi KPK adalah KPK harus bekerja dengan sangat hati-hati, membawa perkara itu ke persidangan dan mengusut terus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh berbagai pihak," pungkasnya.
Febri juga mengaku untuk mengusut tidaklah mudah.
Alasannya, pelaku korupsi itu memiliki jabatan, jaringan, akses sumberdaya keuangan, dan juga pengetahuan yang cukup untuk melakukannya.
Oleh karenanya, dalam konteks bebas kali ini, maka upaya hukum yang dilakukan KPK adalah kasasi.