Ia juga menerangkan bahwa KPK tidak akan menyerah mengenai kasus Sofyan Basir yang divonis bebas tersebut.
KPK yakin Sofyan Basir turut membantu melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 56 dan 12.
Namun, KPK menghormati akan adanya pendapat yang berbeda dari majelis hakim.
Febri menegaskan, penegakan hukum substansinya bukan conviction right, tapi bagaimana tidak pidana korupsi dapat diungkap lebih lanjut.
Sehingga, nantinya masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan juga pengembalian keuangan negara. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa, Kompas.com/Icha Rastika)