News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duduk Perkara Wiranto Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 Miliar, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Begini duduk perkara mantan Menkopolhukam, Wiranto, menggugat Bambang Sujagad sebesar Rp 44,9 miliar. Kuasa hukum beri penjelasan.

"Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar bangetlah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan."

Baca: Pendapat Para Politisi Terkait Wacana Menteri Agama Fachrul Razi Larang Penggunaan Cadar

Baca: Polda NTB Belum Temukan Kaitan Penyerang Wiranto dengan Kelompok Radikal di Wilayahnya

"Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," imbuh dia.

Kuasa Hukum Mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn), Adi Warman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini pada Kamis (15/8/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Tak hanya itu, Adi juga turut menjelaskan total gugatan sebanyak Rp 44,9 miliar yang diahukan Wiranto.

Masih mengutip dari laman yang sama, Wiranto menggugat Bambang untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan pada Bambang sebesar Rp 2,8 miliar.

Mantan Menkopolhukam ini juga menggugat Bambang agar membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2019 hingga waktu gugatan diajukan, sekitar Rp 18,5 miliar.

Jika diakumulasikan, gugatan pengembalian uang 2,31 juta dolar Singapura (Rp 23,66 miliar), pembayaran kerugian Rp 2,8 miliar, dan pembayaran bunga Rp 18,5 miliar, mencapai sekitar Rp 44,9 miliar.

"Ganti ruginya juga menyesuaikan rinciannya kan tahun 2009 sampai sekarang bunga deposito per tahun berapa kan, ngikutin bunga bank gitu, ada hitung-hitungannya. Pendekatan rinciannya itu hitungan bunga bank," jelas Adi.

Terkait gugatan Wiranto terhadap Bambang Sujagad Susanto, Adi Warman menjelaskan tidak ada kaitannya dengan Partai Hanura.

Dilansir Kompas.com, Adi menegaskan gugatan tersebut murni urusan pribadi.

"Enggak ada urusannya ya sama Hanura. Ini uang pribadi Pak Wiranto."

"Jadi tolong yang enggak berkaitan dengan perkara ini menahan diri."

Baca: 6 Jenderal TNI yang Pernah Dilarang Masuk Amerika Serikat, Termasuk Prabowo Subianto dan Wiranto

Baca: Soal Perppu KPK, Mahfud MD Mendukung tapi Tak Bisa Tentang Keputusan Presiden karena Posisinya

"Jangan menuduh atau berburuk sangka dan sebagainya," tegas dia, Selasa.

Menkopolhukam Wiranto bersama sejumlah tokoh Papua menyampaikan keterangan terkait kondisi keamanan Papua di kantor Menkopulhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019). (WARTA KOTA/Henry Lopulalan)

Sebagaimana dilansir Tribunnews sebelumnya, gugatan Wiranto telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 9 September 2019.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini