"Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar bangetlah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan."
Baca: Pendapat Para Politisi Terkait Wacana Menteri Agama Fachrul Razi Larang Penggunaan Cadar
Baca: Polda NTB Belum Temukan Kaitan Penyerang Wiranto dengan Kelompok Radikal di Wilayahnya
"Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," imbuh dia.
Tak hanya itu, Adi juga turut menjelaskan total gugatan sebanyak Rp 44,9 miliar yang diahukan Wiranto.
Masih mengutip dari laman yang sama, Wiranto menggugat Bambang untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan pada Bambang sebesar Rp 2,8 miliar.
Mantan Menkopolhukam ini juga menggugat Bambang agar membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2019 hingga waktu gugatan diajukan, sekitar Rp 18,5 miliar.
Jika diakumulasikan, gugatan pengembalian uang 2,31 juta dolar Singapura (Rp 23,66 miliar), pembayaran kerugian Rp 2,8 miliar, dan pembayaran bunga Rp 18,5 miliar, mencapai sekitar Rp 44,9 miliar.
"Ganti ruginya juga menyesuaikan rinciannya kan tahun 2009 sampai sekarang bunga deposito per tahun berapa kan, ngikutin bunga bank gitu, ada hitung-hitungannya. Pendekatan rinciannya itu hitungan bunga bank," jelas Adi.
Terkait gugatan Wiranto terhadap Bambang Sujagad Susanto, Adi Warman menjelaskan tidak ada kaitannya dengan Partai Hanura.
Dilansir Kompas.com, Adi menegaskan gugatan tersebut murni urusan pribadi.
"Enggak ada urusannya ya sama Hanura. Ini uang pribadi Pak Wiranto."
"Jadi tolong yang enggak berkaitan dengan perkara ini menahan diri."
Baca: 6 Jenderal TNI yang Pernah Dilarang Masuk Amerika Serikat, Termasuk Prabowo Subianto dan Wiranto
Baca: Soal Perppu KPK, Mahfud MD Mendukung tapi Tak Bisa Tentang Keputusan Presiden karena Posisinya
"Jangan menuduh atau berburuk sangka dan sebagainya," tegas dia, Selasa.
Sebagaimana dilansir Tribunnews sebelumnya, gugatan Wiranto telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 9 September 2019.