Dalam perkara bernomor 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, Wiranto menyatakan Bambang melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cedera Janji, karena tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian, yang dibuat tertanggal 24 November 2009.
Tak hanya gugatan wanprestasi, Bambang Sujagad juga digugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari jika tidak memenuhi isi putusan tersebut.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Widyadewi Metta, Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
BERITA REKOMENDASI