News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MUI Kabupaten Gowa Menyatakan Aliran Sesat Puang Lalang Sejak Tahun 2016

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019).

7. Al-Quran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6.400 ayat yang seharusnya 6666 ayat.

8. Adanya pemelesetan ayat suci Alquran

9. Puang Lalang mengangkat dirinya sebagai Maha Guru dan Rasul

10. Mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun

11. Allah memperlihatkan wajahnya kepada orang yang berdzikir

12. Menyatakan kebenaran itu tidak ada dalam Al-Quran

13. Manusia bila sudah tidak ada atau wafat, maka akan diangkat oleh Allah menjadi Tuhan yang sebenarnya serta bebagai ajaran lainnya.

Atas perbuatannya, Puang Lalang dijatuhi hukuman ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.

Polisi menerapkan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946.

Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak dan rujuk. (*)

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini